SURABAYA, BUSERNASIONAL — Suasana di sebuah tempat penampungan pekerja rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, mendadak mencekam sekaligus haru. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun tangan langsung menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan darurat dari keluarga salah seorang pekerja yang kesulitan pulang dan diduga dipaksa membayar denda fantastis oleh perusahaan penyalur, Minggu (27/9/2026).
Insiden ini bermula dari aduan keluarga Siti Cholifah, seorang ART asal luar daerah yang sebelumnya diberangkatkan ke Bali. Baru berjalan sekitar satu minggu, Cholifah diminta kembali oleh pihak agensi akibat persoalan keluarga di tempat majikannya. Bukannya bisa bernapas lega dan berkumpul kembali dengan keluarga, ia justru disekap dan dituntut membayar denda sebesar Rp3,5 juta jika ingin keluar dari penampungan.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” ujar Eri Cahyadi di lokasi kejadian.
Kondisi Penampungan Tidak Layak & Pekerja Sakit Diabaikan
Dalam sidak mendadak tersebut, Eri Cahyadi mendapati kondisi kamar penampungan yang sangat pengap dan jauh dari kata layak. Lebih ironis lagi, ia menemukan dua pekerja asal Malang yang telantar dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu di antaranya bahkan tengah jatuh sakit parah hingga kesulitan berjalan, terus menangis kesakitan tanpa mendapatkan penanganan medis memadai dari pihak pengelola.
Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu langsung bergerak cepat. Ia mengerahkan mobil ambulans untuk melarikan pekerja yang sakit ke rumah sakit guna mendapat perawatan darurat, sebelum akhirnya diantar pulang dengan selamat ke kampung halamannya di Malang.
- Hak Pekerja Dibayar: Eri memastikan seluruh upah dan hak para pekerja yang sempat ditahan oleh perusahaan dibayarkan secara penuh sebelum dipulangkan.
- Koordinasi dengan Kemnaker: Berdasarkan koordinasi cepat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terungkap bahwa perusahaan penyalur tersebut belum mengantongi izin resmi dan dokumennya masih dalam proses perbaikan.
Jeratan Kontroversi TikTok dan Sanksi Hukum Tegas
Siti Cholifah sendiri mengaku terjerat rayuan maut perusahaan penyalur tersebut setelah melihat promosi menggiurkan di media sosial TikTok, yang menjanjikan proses cepat dan gaji besar hingga Rp3 juta per bulan. Namun, kenyataan pahit yang didapat justru pemerasan berkedok denda administrasi.
“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya Rp417.000. Jadi, saya masih harus membayar Rp3.083.000. Dari mana saya mencari uang sebanyak itu,” keluh Cholifah dengan nada sesenggukan.
Menanggapi praktik culas ini, Eri Cahyadi menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), perusahaan ilegal dilarang keras melakukan pemotongan upah maupun mengenakan denda kepada ART.
Langkah Hukum dan Evaluasi Pemkot Surabaya
Sebagai bentuk komitmen perlindungan warga, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Disperinaker Surabaya untuk mendampingi para korban membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang agar kasus serupa tidak terulang di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya juga akan segera memperketat pengawasan terhadap 12 perusahaan penyalur ART terdaftar serta menyiapkan regulasi khusus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
(Tim Redaksi / Busernasional)














