Digugat Rp25 Miliar, Wali Kota Eri Cahyadi Tak Hadiri Sidang Perdana

banner 120x600

​SURABAYA, BUSERNASIONAL – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa lahan ruko di kawasan Ngagel Rejo. Ironisnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (12/8/2026), orang nomor satu di Surabaya tersebut justru tidak tampak hadir memenuhi panggilan persidangan.
​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Parahita Ardyakirana, selaku penggugat, menunjuk Iskandar Fahmi Anwar sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
​Dalam gugatannya, pihak penggugat menyoroti prosedur pengosongan objek sengketa yang dinilai tidak mengikuti mekanisme eksekusi pengadilan yang seharusnya. “Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan,” tegas Iskandar usai persidangan.
​Pihak penggugat membantah tuduhan aksi premanisme dan memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan fakta serta bukti di persidangan.
​Sementara itu, dari pantauan di lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam persidangan tersebut. Hanya kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang terlihat hadir, yakni Krisnu Wahyono.
​Padahal, sebelumnya Eri Cahyadi sempat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan senilai Rp25 miliar ini. “Ayo ini tak adepi (ayo ini tak hadapi). Kalau sidang pokok perkara aku teko dewe (saya datang sendiri),” ujar Eri pada Selasa (11/8/2026).
​Eri Cahyadi dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakannya menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah semata-mata untuk melindungi warga dari aksi premanisme yang berujung kekerasan, bukan untuk mencampuri sengketa hukum atas bangunan tersebut.
​”Jadi yang kemarin yang saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko,” tegasnya.
​Eri pun meyakini bahwa pengadilan tidak akan memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, penggunaan kekerasan dalam mengambil hak orang lain tidak dibenarkan. “Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain atau memasuki perkara orang lain, selesaikan secara hukum,” pungkasnya.
​Sebagai informasi, perkara ini menyeret beberapa pihak sebagai tergugat, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), Kementerian Keuangan RI cq DJKN cq KPKNL Surabaya (Tergugat II), Bagus Andri Dwi Putra (Tergugat III), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Tergugat IV), serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Tergugat V). Selain itu, Kementerian ATR/BPN serta OJK RI juga ditempatkan sebagai turut tergugat.

BERITA TERKAIT  Warga Desak Pemkot Surabaya Segera Tuntaskan Proyek Jalan Kedung Mangu
Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *