Akun TikTok “Gerakan Rakyat” Dilaporkan ke Polres Bangkalan, Bangkalan Berbagi Kwanyar Soroti Konten yang Resahkan Sejumlah Kades

banner 120x600

BANGKALAN (BuserNasional) — Polemik konten media sosial kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Bangkalan Berbagi Kwanyar resmi melaporkan akun TikTok “Gerakan Rakyat” kepada Polres Bangkalan terkait sejumlah unggahan video yang dinilai meresahkan dan diduga memuat tuduhan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Kwanyar.

Langkah tersebut ditempuh setelah adanya keberatan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh konten yang beredar. Bangkalan Berbagi Kwanyar meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap materi unggahan, sumber informasi, komunikasi pihak-pihak terkait, serta proses pembuatan dan penyebaran konten tersebut.

Koordinator Kecamatan Bangkalan Berbagi Kwanyar, Moh. Ali Wafa, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun kontrol sosial. Namun, menurutnya, kritik semestinya tetap dibangun berdasarkan data, fakta, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

“Kami tidak anti kritik. Kontrol sosial itu penting. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan data dan memberikan ruang kepada pihak yang dituding untuk melakukan klarifikasi. Jangan sampai seseorang langsung dituduh melalui media sosial tanpa adanya konfirmasi dan data yang jelas,” ujar Ali.

Soroti Dugaan Permintaan Biaya Takedown Rp800 Ribu

Selain mempersoalkan sejumlah konten, Bangkalan Berbagi Kwanyar juga menyampaikan kepada penyidik informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp800 ribu yang disebut-sebut sebagai biaya takedown video kepada pihak yang keberatan terhadap konten tersebut.

BERITA TERKAIT  KADINKES PAMEKASAN DITABURI UANG OLEH WARGA! Buntut Dugaan Jenazah Warga Miskin Tertahan Biaya Ambulans di RSUD Smart

Ali menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai informasi tersebut. Namun, apabila dugaan tersebut benar terjadi dan berkaitan dengan permintaan penghapusan konten atau penghentian penyebaran informasi, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kami tidak ingin menghakimi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bangkalan untuk menguji fakta dan bukti. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara objektif,” tegasnya.

Kritik Boleh Tajam, Data Harus Jelas

Menurut Ali, kontrol sosial terhadap pemerintah desa merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, kontrol tersebut harus tetap disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Ia juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa disampaikan dengan data dan bukti yang dapat diverifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dituding untuk menyampaikan hak jawab.

“Kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa, silakan sampaikan data dan bukti. Lakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Tetapi ketika seseorang meminta hak jawab atau klarifikasi kemudian justru dimintai uang untuk takedown, itu merupakan persoalan serius yang patut diuji melalui jalur hukum,” katanya.

Dalam konteks hukum digital, UU Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik, termasuk Pasal 27A. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada fakta, unsur pasal, bukti, serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

BERITA TERKAIT  JURNALIS ORANG-ORANGAN ATAU PEMERAS BERKEDOK PERS? Ulah Oknum "Wartawan Kotak-Katik" di Bangkalan Resahkan Warga dan Aparat

Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Bangkalan Berbagi Kwanyar berharap Polres Bangkalan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap konten yang dipersoalkan serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan biaya takedown.

Pihaknya menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik di media sosial.

Sebaliknya, laporan tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab, verifikasi informasi, hak jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kritik boleh keras, tetapi data harus jelas. Kritik boleh tajam, tetapi jangan menghilangkan hak seseorang untuk memberikan klarifikasi. Dan jika ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikannya,” pungkas Ali.

Kini, publik menunggu langkah Polres Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Terlepas dari polemik yang berkembang di ruang digital, pembuktian mengenai dugaan pelanggaran maupun permintaan biaya takedown sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *