SURABAYA, BUSERNASIONAL.MY.ID — Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin dini hari, 28 September 2026, menyeret delapan orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga disebut menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo. Informasi identitas dan status mereka sebagai anggota DPRD dikonfirmasi sejumlah media melalui keterangan Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut delapan orang diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel.
Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara seorang berinisial N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi. Polisi juga menyebut N memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
RJ Bukan Berarti Perkara Otomatis Selesai
Polrestabes Surabaya menyatakan perkara delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ). Salah satu alasan yang disampaikan kepolisian adalah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Namun, istilah restorative justice perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara otomatis dihentikan hanya karena jumlah barang bukti relatif kecil.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, memang mengatur mekanisme keadilan restoratif. Pasal 82 mengecualikan sejumlah tindak pidana dari mekanisme tersebut, termasuk tindak pidana narkotika, kecuali bagi yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Dengan demikian, dalam perkara Surabaya, hal penting yang perlu dilihat bukan hanya jumlah barang bukti, tetapi juga bagaimana status hukum masing-masing orang ditentukan.
Apakah mereka dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna? Apakah hasil asesmen mendukung rehabilitasi? Bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium? Dan apakah terdapat bukti yang mengarah pada kepemilikan, penguasaan, atau keterlibatan dalam peredaran narkotika?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan penerapan mekanisme hukum berjalan sesuai prosedur.
SEMA 4/2010 Tetap Menjadi Rujukan Rehabilitasi
SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengatur mengenai penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dokumen tersebut tercatat dalam JDIH Mahkamah Agung.
Karena itu, pembahasan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika perlu dibedakan dengan perkara yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan delapan orang kemudian menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya. Perkembangan hasil asesmen dan status hukum masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar penanganan perkara secara terbuka.
Sumber Narkotika Juga Harus Ditelusuri
Penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi, apabila memenuhi persyaratan hukum, tidak berarti penelusuran terhadap sumber narkotika berhenti.
Polisi menyebut seseorang berinisial C yang diduga menjadi sumber sabu dan ekstasi telah masuk DPO. Fakta tersebut membuat pengembangan jaringan pemasok menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Artinya, terdapat dua aspek yang harus berjalan secara proporsional: penanganan terhadap pengguna atau penyalahguna sesuai mekanisme hukum, serta pengungkapan pihak yang diduga memasok narkotika.
Status Sebagai Wakil Rakyat Membawa Dimensi Etik
Kasus tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum pidana. Status tiga orang yang bersangkutan sebagai anggota DPRD juga membawa persoalan mengenai akuntabilitas dan etika pejabat publik.
Proses pidana dan proses etik merupakan dua jalur yang berbeda. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Pada saat yang sama, lembaga politik dan partai memiliki mekanisme internal yang dapat berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Dari internal Gerindra, pihak partai menyatakan memiliki mekanisme untuk menangani kader yang tersangkut perkara hukum. Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan detikJatim, keputusan akhir mengenai sanksi internal disebut berada pada kewenangan mahkamah partai.
Transparansi Menjadi Kunci
Perkara ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijelaskan dengan kalimat bahwa barang bukti berada di bawah batas tertentu.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum penerapan restorative justice, hasil asesmen, status hukum masing-masing orang, proses rehabilitasi, serta perkembangan pencarian pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Kejelasan tersebut penting agar mekanisme restorative justice tidak dipahami sebagai perlakuan khusus terhadap siapa pun, melainkan sebagai mekanisme hukum yang diterapkan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat, pengawasan tetap diperlukan tanpa mendahului putusan hukum. Bagi aparat penegak hukum, transparansi proses menjadi bagian penting dari akuntabilitas. Sedangkan bagi lembaga perwakilan dan partai politik, mekanisme etik dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Restorative justice bukan sekadar soal seseorang ditahan atau tidak ditahan. Yang lebih mendasar adalah apakah seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum, bukti, asesmen, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
BUSERNASIONAL.MY.ID — Berita Update Terpercaya.
Sumber: Polrestabes Surabaya melalui keterangan Kasi Humas AKP Hadi Ismanto; detikJatim; Suara Surabaya; JawaPos.com; JDIH Mahkamah Agung RI; serta JDIH BPK RI untuk dasar UU Nomor 20 Tahun 2025.













