LANGKAH ADMINISTRASI HUKUM DITEMPUH! Terkait Dugaan Cacat Prosedur PHK, Disnaker Sumut Layangkan Panggilan Klarifikasi untuk Pimpinan BRI Kanwil Sumut

banner 120x600

SUMATERA UTARA, busernasional — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh MY, eks pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Langkah tegas ditempuh melalui jalur administratif hukum menyusul adanya dugaan kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam proses PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen bank pelat merah tersebut.

Berdasarkan surat somasi tertanggal 04 September 2026 yang dilayangkan oleh tim penasehat hukum MY, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker resmi melayangkan surat panggilan klarifikasi pada 22 September 2026 dengan nomor surat: 500.15.15.1/101/DISNAKER/IX/2026 yang ditujukan secara khusus kepada Pimpinan Perusahaan BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT  Akun TikTok “Gerakan Rakyat” Dilaporkan ke Polres Bangkalan, Bangkalan Berbagi Kwanyar Soroti Konten yang Resahkan Sejumlah Kades

Surat panggilan tersebut menginstruksikan pihak manajemen BRI Kanwil Sumut untuk hadir dan menemui mediator/petugas terkait, yakni Dominar Siagian, guna menempuh tahapan awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur administratif.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (3/10/2026), MY menegaskan bahwa langkah ini merupakan permulaan dari rangkaian upaya hukum administratif yang ia tempuh. Ia menilai ada prosedur yang tidak sesuai ketentuan dalam penanganan dan keputusan PHK terhadap dirinya oleh PT BRI Wilayah Sumatera Utara.

“Langkah administrasi hukum ini kami tempuh untuk menguji keabsahan serta membongkar dugaan kesalahan administrasi dalam proses PHK yang dilakukan oleh PT BRI Kanwil Sumatera Utara terhadap diri saya,” ujar MY tegas kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi serta tanggapan lanjutan dari manajemen PT BRI Kanwil Sumatera Utara terkait pemenuhan panggilan klarifikasi dari Disnaker Provsu tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak ketenagakerjaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Penulis: EfzlEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *