MALANG, BUSERNASIONAL.MY.ID — Keberadaan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam pemberitaan terkait penggerebekan kasus dugaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026.
Informasi mengenai perkara tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah media. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya disebut mengamankan delapan orang dalam penggerebekan tersebut. Dari keterangan kepolisian yang dikutip Suara Surabaya, polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine disebut menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara satu orang positif ekstasi dan sabu.
Dalam pemberitaan detikJatim, salah satu dari tiga anggota DPRD yang disebut diamankan adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Dua lainnya disebut berasal dari DPRD Banyuwangi dan DPRD Situbondo.
Namun, perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian karena pihak Fraksi Gerindra Kabupaten Malang disebut belum memperoleh penjelasan langsung mengenai keberadaan maupun status hukum Ukasyah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menyampaikan bahwa pihak keluarga juga masih mencari informasi. Menurut keterangan Zia, keluarga sebelumnya mengetahui Ukasyah sedang menjalankan kegiatan kedinasan bersama rekan-rekannya.
“Keluarganya menanyakan ke kami, karena tahunya keluarga yang bersangkutan sedang kunjungan kerja DPRD. Begitu kami hubungi, nomornya masih memanggil tapi belum direspons,” ujar Zia saat dikonfirmasi di Malang, Jumat (2/10/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini pihak keluarga dan internal fraksi masih berupaya memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai keberadaan anggota dewan tersebut.
Fraksi Gerindra Masih Menunggu Informasi Resmi
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang disebut belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan keterlibatan Ukasyah dalam perkara narkotika tersebut.
Partai juga masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Sikap tersebut penting karena pemberitaan mengenai pengamanan di Surabaya perlu dibedakan dari penetapan status hukum seseorang. Berdasarkan keterangan yang diberitakan Suara Surabaya, kepolisian menyatakan delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice, dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Di sisi lain, pemberitaan ANTARA pada 1 Oktober 2026 menyebut tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang menjalani rehabilitasi rawat jalan terkait dugaan penggunaan narkoba di BNN Kabupaten Banyuwangi.
DPRD Pastikan Ukasyah Merupakan Anggota Fraksi Gerindra
Secara administratif, keberadaan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra dapat ditelusuri melalui dokumen resmi DPRD dan KPU.
Dokumen JDIH DPRD Kabupaten Malang mencatat Ukasyah sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu, dokumen KPU Kabupaten Malang mengenai penetapan calon terpilih Pemilu 2024 juga mencatat Muhammad Ukasyah Ali Murtadho sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Malang 7.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai keberadaan Ukasyah serta penjelasan lebih lengkap mengenai status hukumnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
BuserNasional.my.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Fraksi Gerindra, keluarga, maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BUSERNASIONAL.MY.ID — BERITA UPDATE TERPERCAYA
Sumber: JDIH DPRD Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang, Suara Surabaya, detikJatim, dan ANTARA.













