MALANG, BUSERNASIONAL.MY.ID — Camat Poncokusumo, Kabupaten Malang, menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan laporan terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa wilayah Kecamatan Poncokusumo.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pungutan kepada masyarakat peserta PTSL di Desa Pandansari, Karang Nongko, dan Dawuhan. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat serta organisasi yang melakukan pemantauan terhadap pelayanan publik.
Menanggapi permintaan konfirmasi, Camat Poncokusumo menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan memberikan penjelasan resmi.
“Terima kasih, kami akan menindaklanjuti dan memberikan pernyataan resmi sesuai kewenangan kami. Maturnuwun.”
Memahami PTSL dan Batas Biaya Persiapan
PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis. Kementerian ATR/BPN menyebut PTSL sebagai salah satu program strategis dalam mempercepat pendaftaran bidang tanah di Indonesia.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah “PTSL gratis” tidak berarti seluruh kebutuhan persiapan di tingkat masyarakat selalu tanpa biaya. Berdasarkan SKB tiga menteri yang menjadi dasar pengaturan pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Jawa dan Bali memiliki batas biaya persiapan sebesar Rp150.000 per bidang.
Sementara itu, biaya kegiatan utama pendaftaran tanah yang menjadi bagian program pemerintah dibiayai melalui anggaran pemerintah. Karena itu, setiap pungutan di luar ketentuan perlu memiliki dasar hukum, peruntukan, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dugaan Pungutan di Pandansari
Dalam informasi yang beredar, pungutan di Desa Pandansari disebut mencapai sekitar Rp740.000 per kepala keluarga (KK). Jika jumlah peserta mencapai ribuan KK, nilai totalnya tentu menjadi signifikan.
Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen, bukti pembayaran, jumlah peserta, dasar penetapan pungutan, serta keterangan pemerintah desa dan pihak terkait.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Status tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Laporan ke Inspektorat
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa DPC AWPI Kabupaten Malang telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, dengan dukungan dari LSM LIRA.
Informasi mengenai persoalan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada Bupati Malang Sanusi untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pentingnya Transparansi
Kasus ini menjadi momentum edukasi bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam mengikuti program pemerintah.
Masyarakat yang diminta membayar biaya dalam program PTSL sebaiknya meminta penjelasan mengenai:
- Dasar hukum pungutan;
- Besaran dan rincian biaya;
- Peruntukan penggunaan dana;
- Bukti pembayaran atau kuitansi;
- Keputusan atau kesepakatan yang menjadi dasar penarikan;
- Pihak yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut.
Apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah, Inspektorat, Kantor Pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi BUSERNASIONAL.MY.ID tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Penjelasan resmi dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
BUSERNASIONAL.MY.ID — Berita, Edukasi dan Kontrol Sosial.













