Kode Etik

1. Regulasi dan Dasar Hukum yang Mengikat

Dalam operasional digital, PT. MEDIA BUS3R NASIONAL tunduk dan terikat pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Sebagai dasar kebebasan pers, hak jawab, hak koreksi, dan perlindungan profesi jurnalistik.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan
    UU Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru
    Mengatur distribusi informasi elektronik, transaksi digital, pencemaran nama baik elektronik, akses ilegal, dan keamanan sistem.

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
    Mengatur pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi merugikan.

  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
    Sebagai pedoman moral, profesionalisme, dan tanggung jawab jurnalistik.

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
    Mengatur user generated content, moderasi komentar, koreksi berita digital, dan arsip berita daring.

2. Pengelolaan Konten dan Media Sosial

Seluruh konten yang dipublikasikan melalui website, YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, X, maupun platform lain wajib:

  • Melalui proses editorial;
  • Tidak mengandung unsur pelanggaran hukum;
  • Memiliki sumber jelas dan dapat diverifikasi;
  • Menghormati hak cipta, privasi, dan asas praduga tak bersalah.