Pria Asal Bratang Gede Surabaya Dibekuk Polisi, Nekat Edarkan Sabu Asal Bangkalan Madura

banner 120x600

SURABAYA, busernasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial MR (42) warga Jalan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Tersangka diamankan karena terbukti nekat memesan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Pahlawan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bratang Gede.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan informasi warga, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya pada Selasa (1/9) pukul 19.30 WIB, petugas melakukan upaya paksa penangkapan disertai penggeledahan di rumah tersangka MR.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang, anggota langsung bergerak. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan, Madura,” ujar AKBP Dodi Pratama dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:

  • 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram.
  • Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam sebuah dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka.
BERITA TERKAIT  Dugaan Pemerasan Rp50 Juta Oknum Narkoba Polda Jatim Berlanjut, Publik Menanti Klarifikasi

Modus Operandi: Jual ke Tetangga Sekaligus Konsumsi Gratis

Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang haram dilakukan secara langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, MR menjadikan rumahnya sendiri sebagai lokasi transaksi dengan sasaran para tetangga dan teman terdekatnya.

  • Pembeli datang langsung ke rumah tersangka secara tunai.
  • Selain mendapatkan uang hasil penjualan, MR juga menikmati keuntungan berupa sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. (Red/Busernasional)

Bagaimana, apakah ada penambahan atau penyesuaian detail tertentu pada naskah berita di atas sebelum siap diterbitkan?

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *