PEDOMAN CYBER MEDIA BUSER NASIONAL
PT. MEDIA BUS3R NASIONAL
Di era transformasi digital, arus informasi bergerak sangat cepat dan lintas batas. Sebagai media berbasis digital, Buser Nasional berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, aman, dan bertanggung jawab sesuai regulasi nasional serta etika pers.
Pedoman cyber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, redaksi, kontributor, jurnalis, admin media sosial, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT. MEDIA BUS3R NASIONAL dalam pengelolaan platform digital, website, aplikasi, media sosial, dan distribusi konten elektronik.
1. Prinsip Dasar Operasional Digital
Media Buser Nasional menjunjung tinggi:
- Akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi;
- Perlindungan data pribadi narasumber, pembaca, dan internal perusahaan;
- Pencegahan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, diskriminasi, pornografi, perjudian, radikalisme, dan konten yang melanggar hukum;
- Transparansi dalam koreksi, hak jawab, dan hak koreksi.
2. Keamanan Siber Internal
Seluruh perangkat, akun, server, email perusahaan, database, dan sistem manajemen konten wajib dilindungi dengan standar keamanan digital, meliputi:
- Penggunaan autentikasi ganda (2FA);
- Penggantian password berkala;
- Larangan berbagi akses admin tanpa otorisasi;
- Backup data berkala;
- Audit keamanan sistem secara rutin.
Setiap akses ilegal, peretasan, pencurian data, manipulasi konten, maupun sabotase sistem akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
3. Regulasi dan Dasar Hukum yang Mengikat
Dalam operasional digital, PT. MEDIA BUS3R NASIONAL tunduk dan terikat pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sebagai dasar kebebasan pers, hak jawab, hak koreksi, dan perlindungan profesi jurnalistik. -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru
Mengatur distribusi informasi elektronik, transaksi digital, pencemaran nama baik elektronik, akses ilegal, dan keamanan sistem. -
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Mengatur pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi merugikan.
-
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Sebagai pedoman moral, profesionalisme, dan tanggung jawab jurnalistik. -
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
Mengatur user generated content, moderasi komentar, koreksi berita digital, dan arsip berita daring.
4. Pengelolaan Konten dan Media Sosial
Seluruh konten yang dipublikasikan melalui website, YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, X, maupun platform lain wajib:
- Melalui proses editorial;
- Tidak mengandung unsur pelanggaran hukum;
- Memiliki sumber jelas dan dapat diverifikasi;
- Menghormati hak cipta, privasi, dan asas praduga tak bersalah.
Komentar publik yang mengandung spam, pornografi, ancaman, ujaran kebencian, atau provokasi dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
5. Sanksi Internal
Pelanggaran terhadap pedoman cyber ini dapat dikenakan:
- Teguran tertulis;
- Pembekuan akses;
- Pemutusan hubungan kerja sama;
- Pelaporan pidana/perdata apabila menimbulkan kerugian perusahaan.
6. Komitmen
Media Buser Nasional percaya bahwa media digital bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga tanggung jawab. Dengan pedoman ini, perusahaan berupaya menghadirkan ekosistem informasi yang sehat, aman, terpercaya, dan berlandaskan hukum Indonesia.
PT. MEDIA BUS3R NASIONAL
“Cepat, Tajam, Berimbang, dan Bertanggung Jawab di Era Digital.”

