Privacy Policy

KEBIJAKAN PRIVASI DAN KERAHASIAAN MEDIA BUSERNASIONAL.MY.ID

PT. MEDIA BUS3R NASIONAL

Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, operasional digital, serta fungsi kontrol sosial, Media BuserNasional.my.id berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan keamanan informasi sesuai ketentuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Privasi dan kerahasiaan merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan lembaga media, perlindungan narasumber, keamanan internal perusahaan, serta kredibilitas pemberitaan.

 

1. Pentingnya Privasi dan Kerahasiaan Media

Seluruh data, dokumen, sistem internal, strategi redaksi, database narasumber, identitas internal, akses akun digital, arsip investigasi, serta dokumen kelembagaan merupakan aset strategis perusahaan yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Setiap unsur perusahaan, baik pimpinan, redaksi, wartawan, kontributor, admin, maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BuserNasional.my.id, wajib:

  • Menjaga kerahasiaan data internal perusahaan;
  • Tidak menyebarluaskan dokumen, akses, maupun informasi strategis tanpa izin resmi;
  • Menggunakan data dan informasi hanya untuk kepentingan tugas jurnalistik dan operasional yang sah.

 

2. Kepatuhan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi

Seluruh personel wajib memahami dan menaati tugas pokok serta fungsi masing-masing sesuai struktur organisasi, standar operasional perusahaan, dan kode etik jurnalistik.

 

Prinsip pelaksanaan tugas meliputi:

  • Profesionalitas;
  • Loyalitas terhadap kebijakan perusahaan
  • Tanggung jawab atas penggunaan data dan informasi;
  • Menjaga nama baik perusahaan dan profesi jurnalistik.

Akses terhadap data, dokumen, dan sistem internal hanya dilakukan berdasarkan kewenangan resmi dan kebutuhan operasional.

 

3. Perlindungan Sumber Informasi

Media BuserNasional.my.id menjamin perlindungan terhadap narasumber, whistleblower, informan, korban, maupun pihak lain yang memberikan informasi penting bagi kepentingan publik.

Perlindungan tersebut mencakup:

  • Kerahasiaan identitas sumber;
  • Perlindungan komunikasi dan dokumen;
  • Pembatasan akses data hanya kepada pihak internal yang berwenang.
  • Kebijakan ini berpedoman pada:
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

4. Kerahasiaan Identitas dan Dokumen Resmi

Dokumen resmi meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Identitas wartawan dan pengurus perusahaan;
  • Legalitas perusahaan;
  • Surat tugas dan mandat kerja;
  • Dokumen kerja sama;
  • Arsip investigasi;
  • Database narasumber.

Seluruh dokumen tersebut bersifat terbatas dan tidak dapat dipublikasikan, diperbanyak, dipindahtangankan, maupun disebarluaskan tanpa persetujuan resmi manajemen.

 

5. Pengecualian Akses dan Pembukaan Data

Prinsip kerahasiaan tetap dijaga dan hanya dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu berdasarkan:

  • Perintah resmi pengadilan;
  • Permintaan aparat penegak hukum yang sah sesuai kewenangannya;
  • Proses pembuktian hukum yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap pembukaan data dilakukan secara terbatas, proporsional, terdokumentasi, dan tetap memperhatikan perlindungan hukum terhadap sumber informasi sesuai hak pers yang dijamin negara.

Di luar ketentuan tersebut, seluruh data dan identitas tetap bersifat rahasia dan wajib dilindungi.

 

6. Sanksi atas Pelanggaran Kerahasiaan

Pelanggaran terhadap kebijakan privasi dan kerahasiaan dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan atau pencabutan akses;
  • Pemberhentian kerja sama;
  • Gugatan perdata;
  • Pelaporan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

7. Komitmen Media

BuserNasional.my.id menegaskan bahwa menjaga privasi, kerahasiaan sumber, serta keamanan data merupakan tanggung jawab moral, profesional, dan hukum dalam menjalankan fungsi pers yang independen, terpercaya, dan bertanggung jawab.

 

PT. MEDIA BUS3R NASIONAL

BuserNasional.my.id

“Menjaga Fakta, Melindungi Sumber, Mengawal Informasi untuk Publik.