Pajak Kontrakan, Antara Ekstensifikasi dan Persepsi

banner 120x600

Rencana perluasan basis perpajakan 2027 sempat menyeret rumah kontrakan ke tengah perhatian publik. Namun, hanya dalam hitungan hari, pemerintah harus meluruskan persepsi bahwa akan ada pajak baru khusus rumah sewa. Di antara pernyataan mengenai potensi penerimaan dan klarifikasi otoritas pajak, muncul pertanyaan lebih besar: sejauh mana negara mengejar kepatuhan tanpa membuat kebijakan fiskal dipahami sebagai beban baru oleh masyarakat luas?

Perdebatan itu bermula dari Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mencontohkan orang yang memiliki lebih dari satu rumah, sementara sebagian rumah tidak ditempati dan disewakan atau dikontrakkan. Pemerintah melihat kondisi tersebut sebagai salah satu ruang yang dapat dioptimalkan dalam perluasan basis perpajakan. Pernyataan itu kemudian diberitakan DetikProperti pada 7 Agustus 2026 dengan framing bahwa rumah kontrakan akan menjadi sasaran pungutan pajak.

Di titik inilah persoalan mulai bergeser. Sebuah contoh dalam forum kebijakan publik berubah menjadi persepsi tentang lahirnya pajak baru. Padahal konteks pernyataan Rofyanto adalah perluasan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan pada sektor atau kelompok yang pembayaran pajaknya belum optimal. Pemerintah juga sedang menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi untuk menganalisis data secara lebih menyeluruh.

Klarifikasi pemerintah kemudian datang. Pada 10 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti diberitakan ANTARA pada hari yang sama. DJP menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Pelukan Salmi Dan Pertaruhan Keselamatan Di Laut

Dua pernyataan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Yang pertama berbicara tentang arah umum perluasan basis dan penguatan kepatuhan. Yang kedua menjelaskan bahwa belum ada program khusus untuk memburu pemilik kontrakan pada 2027. Masalah muncul ketika publik menerima potongan informasi tanpa konteks. “Perluasan basis pajak” mudah berubah menjadi “pajak baru”, sementara contoh mengenai rumah yang disewakan mudah dipahami sebagai keputusan final.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 Agustus 2026 semakin memperjelas posisi pemerintah. Dalam laporan detikFinance pada hari yang sama, Purbaya mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pajak rumah kontrakan. Ia menyebut kewajiban atas penghasilan sewa berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada, bukan jenis pajak baru. Dengan perkembangan ini, narasi bahwa mulai 2027 seluruh rumah kontrakan otomatis dikenai pajak baru tidak memiliki dasar yang cukup.

Namun, persoalan fiskalnya tetap nyata. Negara memang berkepentingan memperluas basis penerimaan dan meningkatkan kepatuhan. Jika ada penghasilan yang belum dilaporkan atau belum dipajaki sesuai ketentuan, pemerintah berhak melakukan pengawasan. Pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak berubah menjadi kebijakan yang sekadar mengejar jumlah objek tanpa memahami karakter ekonomi pemilik dan kondisi masyarakat.

Ketentuan pajak atas penghasilan sewa sendiri bukan hal baru. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Peraturan itu mulai berlaku pada 2 Januari 2018. Jadi, perdebatan 2027 bukan semata tentang menciptakan pajak baru, melainkan juga tentang bagaimana kewajiban yang telah ada dilaksanakan dan diawasi.

BERITA TERKAIT  BONGKAR! Polemik Ruko Ngagel Memanas: Eri Cahyadi-Armuji Diganti Gugatan Hukum, Disebut Lakukan Abuse of Power!

Di sini publik perlu mendapatkan penjelasan yang sederhana tetapi presisi. Rumah sebagai benda tidak otomatis identik dengan penghasilan. Seseorang dapat memiliki rumah kedua untuk orang tua, anak, atau keperluan lain, sementara rumah lain memang disewakan. Yang relevan dalam perpajakan adalah penghasilan dan kewajiban yang melekat padanya, bukan sekadar jumlah rumah yang dimiliki.

Pendekatan berbasis data dan risiko menjadi penting. DJP menyatakan pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Prinsip ini perlu dipertahankan. Negara tidak semestinya menjadikan jumlah rumah sebagai indikator tunggal untuk menentukan siapa yang harus diawasi lebih ketat.

Masalah keadilan muncul karena skala kepemilikan beragam. Ada pengusaha properti dengan banyak unit, tetapi ada keluarga yang hanya memiliki satu rumah tambahan untuk membiayai pendidikan atau masa tua. Menyamakan seluruh kelompok itu hanya karena sama-sama menyewakan rumah mungkin mudah secara administratif, tetapi belum tentu adil. Pengawasan semestinya mempertimbangkan skala, pola penghasilan, dan tingkat risiko.

Keadilan juga perlu dilihat dari sisi penyewa. Rumah sewa menjadi pilihan penting bagi pekerja, keluarga muda, mahasiswa, pendatang, dan masyarakat yang belum mampu membeli rumah. Jika biaya kepatuhan meningkat dan diteruskan kepada penyewa, harga sewa berpotensi terdorong naik. Tetapi kemungkinan itu bukan alasan membebaskan penghasilan sewa dari pajak. Yang dibutuhkan adalah desain yang proporsional.

BERITA TERKAIT  DUGAAN PEMOTONGAN BANTUAN BERAS DAN MINYAK GORENG DI DESA KETETANG: WARGA GERAM, APKB SIAP KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS!

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya komunikasi kebijakan. Pemerintah harus menjelaskan apakah perluasan basis berarti penciptaan objek pajak baru, pengawasan terhadap objek yang sudah ada, atau peningkatan kepatuhan melalui integrasi data. Perbedaan istilah itu mungkin teknis bagi birokrasi, tetapi bagi masyarakat menentukan apakah kebijakan dipahami sebagai kewajaran atau ancaman.

Perdebatan rumah kontrakan bukan hanya soal apakah pemilik rumah harus membayar pajak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara mampu membangun sistem perpajakan yang adil, berbasis data, proporsional, dan komunikatif. Pemilik aset besar harus menjalankan kewajibannya, pemilik kecil tidak boleh diperlakukan seperti korporasi properti, dan penyewa tidak boleh menjadi korban tidak langsung dari kebijakan yang tidak dirancang dengan cermat.

Jika perluasan basis perpajakan 2027 terus didorong, pemerintah sebaiknya menjelaskan objek, dasar hukum, sasaran pengawasan, serta apa yang bukan menjadi sasaran. Penerimaan negara memang penting, tetapi penerimaan berkelanjutan tidak lahir dari ketakutan wajib pajak. Ia lahir dari kepastian, keadilan, kemudahan, dan kepercayaan. Di situlah kualitas reformasi perpajakan diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *