SURABAYA, BUSERNASIONAL– Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam membersihkan praktik kotor pungutan liar (pungli) kembali dibuktikan. Seorang lurah di lingkungan Pemkot Surabaya kini harus berurusan dengan hukum internal setelah diperiksa oleh Inspektorat Kota Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus pungli.
Sebagai langkah awal yang tegas, oknum lurah tersebut langsung dibebastugaskan sementara waktu guna kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, menegaskan bahwa pembebastugasan ini merupakan tindakan preventif sekaligus administratif sambil menunggu hasil investigasi tuntas dari tim Inspektorat.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” ujar Eri Cahyadi dengan nada tegas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, merinci bahwa sang lurah telah resmi dimutasi dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) terhitung sejak 28 September 2026.
Inspektorat Dalami Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya, termasuk Inspektorat, belum membeberkan secara detail bentuk maupun modus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum lurah bersangkutan. Eri Cahyadi menyebutkan bahwa tim penyidik internal masih terus mendalami perkara ini secara mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
Tidak hanya kasus di tingkat kelurahan, Pemkot Surabaya juga tengah mengusut sejumlah pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) lainnya di berbagai dinas:
- Kasus DPKP: Pemeriksaan intensif terhadap seorang ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) masih terus berproses.
- Tindakan Tegas DLH: Empat pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Langkah cepat dan tanpa kompromi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Pemkot Surabaya berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sumber: ANTARA Editor / Redaksi Buser Nasional #Surabaya #PemkotSurabaya #Pungli #EriCahyadi #BuserNasional















