BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Persatuan Spiritual Madura Bersatu (PSMB) menggelar pertemuan penting untuk membedah struktur kepengurusan baru sekaligus memperkuat aspek legalitas bagi para praktisi spiritual di Pulau Garam. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan ini bertempat di Kongko Angkringan, Mlajeh, Kabupaten Bangkalan.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh para sesepuh dan jajaran pengurus pusat PSMB. Tampak hadir Penasehat PSMB Bapak Jumhur Saros, sesepuh yang akrab disapa Gus Didik, serta Ketua Umum PSMB Ra Asrof Al Jabbar. Kehadiran mereka disambut antusias oleh para anggota dan pengwakilan praktisi spiritual yang datang dari empat kabupaten di Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep).
Fokus Pembahasan: Legalitas, Badan Hukum, dan Perlindungan Anggota
Agenda utama dalam pertemuan tersebut difokuskan pada pemantapan perizinan organisasi, pengurusan badan hukum, serta pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dalam arahannya, para pimpinan PSMB menekankan pentingnya payung hukum yang jelas bagi seluruh praktisi spiritual yang tergabung dalam wadah ini. Langkah konkret pun disepakati untuk melindungi para anggota di lapangan saat menjalankan praktik pengobatan maupun pelayanan spiritual kepada masyarakat.
> Catatan Penting: Nantinya, setiap anggota yang membuka praktik spiritual diwajibkan untuk menempelkan SK turunan Abi Jimbur. SK ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum resmi guna mengantisipasi segala potensi gesekan atau persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam praktik sehari-hari.
>
Lahirkan Kesepakatan Bersama untuk Empat Kabupaten
Pertemuan yang dikemas secara hangat dan kekeluargaan ini berjalan lancar dari awal hingga akhir. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan tercapainya sejumlah kesepakatan bersama yang telah disetujui secara mufakat oleh perwakilan anggota dari keempat kabupaten di Madura.
Melalui konsolidasi ini, PSMB berharap para praktisi spiritual di Madura semakin solid, terlindungi secara legal, serta mampu memberikan kontribusi positif yang selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Tim Redaksi / Jurnalis Bus
er Nasional















