SEMARANG, BUSERNASIONAL– Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah benar-benar bikin elus dada. Bagaimana tidak, berdasarkan data terbaru, hampir separuh kendaraan yang berlalu-lalang di jalanan Jateng ternyata menunggak pajak!
Berdasarkan laporan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, dari total 17 juta unit kendaraan yang beredar, hanya sekitar 11 juta kendaraan saja yang aktif membayar pajak.
Artinya, tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah saat ini baru menyentuh angka 54%. Sementara sisanya, yakni 46% alias hampir separuh kendaraan, tercatat mandek alias nunggak pajak!
## Tunggakan Tembus Rp3,3 Triliun!
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Mukhamad Masrofi, membeberkan fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, nilai tunggakan pajak kendaraan di tingkat provinsi saja sudah meroket hingga Rp2,4 triliun.
Jika digabungkan dengan tunggakan di tingkat kabupaten/kota yang mencapai Rp900 miliar, total kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menembus angka fantastis: Rp3,3 triliun!
“54% itu artinya hampir separuh tidak bayar pajak,” tegas Masrofi blak-blakan dalam keterangan persnya.
Meski demikian, ironisnya, tingkat kepatuhan di Jateng ini ternyata masih tercatat sebagai yang tertinggi kedua secara nasional berdasarkan survei Jasa Raharja, tepat berada di bawah DI Yogyakarta yang memegang angka kepatuhan di 68%.
## Didominasi “Kuda Besi” Roda Dua
Usut punya usut, lubang hitam tunggakan pajak ini ternyata paling banyak disumbang oleh kendaraan roda dua alias sepeda motor. Dari populasi kendaraan di Jateng, 80% didominasi oleh motor, sementara mobil atau kendaraan roda empat hanya menyusul di angka 20%.
“Yang paling banyak menunggak memang sepeda motor, karena jumlahnya mendominasi hingga 80%,” imbuh Masrofi.
## PEMUTIHAN PAJAK RESMI DIGELAR! Manfaatkan Kesempatan Ini
Tidak ingin kas daerah semakin boncos, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung pasang badan. Pemprov Jateng resmi menggelar karpet merah lewat program Pemutihan Pajak Kendaraan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321.
Program penyelamatan PAD ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Warga masyarakat bisa menikmati tiga keringanan istimewa sekaligus:
- Pembebasan denda administrasi PKB
- Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ Jasa Raharja
Namun, Bapenda memberikan catatan tebal: yang diputihkan dan digratiskan adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi tunggakan pokok pajak mereka.
## Targetkan Ratusan Miliar & Kembalikan untuk Rakyat
Melalui gertakan program pemutihan berdurasi sekitar tiga bulan ini, Bapenda Jateng optimis mampu menarik kembali serapan dana macet senilai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
Di sisi lain, Bapenda juga tidak menutup mata terhadap alasan klasik warga yang mangkir bayar pajak. Mulai dari faktor ekonomi akibat terjangan gelombang PHK, beban pajak progresif, hingga rumitnya syarat administrasi seperti aturan wajib membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Padahal, pungutan pajak dari masyarakat ini tidak lari ke mana-mana. Dana segar tersebut nantinya akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan yang merata.
“Tanpa partisipasi uang dari wajib pajak, program-program pembangunan itu mustahil bisa terlaksana dengan optimal,” pungkas Masrofi.
[Tim Redaksi / Sumber: Harian Jogja] #PajakJateng #PemutihanPajak #BapendaJateng #BeritaJateng














