BONGKAR! Polemik Ruko Ngagel Memanas: Eri Cahyadi-Armuji Diganti Gugatan Hukum, Disebut Lakukan Abuse of Power!

banner 120x600

SURABAYA, BUSERNASIONAL.MY.ID — Kasus sengketa dan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang sebelumnya sempat menghebohkan publik hingga berujung penahanan anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana.

​Gugatan bernomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby ini dilayangkan lantaran Eri Cahyadi diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya (abuse of power) terkait objek sengketa, sementara Armuji diseret atas dugaan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, pihak penggugat juga secara tegas menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25 juta.

​Sengkarut Eksekusi Lelang Bank Berujung Saling Lapor

​Iskandar Fahmi Anwar selaku kuasa hukum penggugat membeberkan, kliennya adalah pemilik sah ruko sebelum akhirnya bangunan tersebut dilelang oleh pihak BRI. Kendati aset tersebut dimenangkan oleh pembeli lelang bernama Bagus Indra, pihak Parahita bersikeras menolak menyerahkan kunci karena menilai eksekusi hukum sepenuhnya merupakan wewenang mutlak PN Surabaya, bukan main hakim sendiri.

​“Ya, klien kami melayangkan gugatan pada Eri Cahyadi dan Armuji. Klien kami, Pak Parahita adalah pemilik lama ruko tersebut sebelum dilakukan lelang oleh BRI,” tegas Fahmi saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

 

BERITA TERKAIT  Kirab Budaya Bersih Desa Sumberporong Meriah, Bupati Sanusi Dorong Desa Jadi Pintu Gerbang Pariwisata Kabupaten Malang

​Fahmi mengungkapkan, upaya penyelesaian lewat jalur negosiasi sempat ditempuh namun bertepuk sebelah tangan. Situasi kian meruncing tatkala pemenang lelang secara sepihak memasang kamera pengawas (CCTV) serta memarkirkan kendaraan di area ruko, hingga memicu gesekan fisik antarkedua belah pihak pada 22 Juli 2026 lalu.

​Ia menyebut pemenang lelang sengaja membangun opini publik (framing) seolah-olah tim kuasa hukum Parahita adalah kelompok preman yang melakukan kekerasan. Kemarahan pihak penggugat semakin memuncak tatkala Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi dan melontarkan pernyataan keras yang menyebut tindakan kubu Parahita sebagai aksi premanisme. Menurut Fahmi, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan, sementara Armuji dinilai bersikap tidak berimbang karena hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja.

BERITA TERKAIT  Karhutla Bromo Hari Keenam, Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman

​Pihak Pemenang Lelang: “Gugatan Tidak Masuk Akal!”

​Di sudut pandang berbeda, Riski Wahyu Perdana selaku kuasa hukum pihak pemenang lelang memberikan perlawanan tajam. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh kubu Parahita sama sekali tidak berdasar dan tidak masuk akal.

​Menurut Riski, status bangunan ruko tersebut dulunya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang tercatat sudah mati sejak tahun 2024 silam. Setelah melalui tiga kali proses lelang akibat kemelut utang piutang, aset tersebut akhirnya resmi jatuh ke tangan kliennya, Bagus.

​Riski mengeklaim, ruko yang sudah sah dibeli itu justru diduduki secara paksa oleh sekelompok orang selama dua pekan, yang kemudian memicu bentrok fisik di lapangan. Karena merasa terancam dan dirugikan, pihaknya lantas meminta atensi dan perlindungan kepada Pemkot Surabaya.

BERITA TERKAIT  Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang

​Kini, bola panas berada di tangan pengadilan. Publik Surabaya kini menanti bagaimana akhir dari drama hukum perebutan ruko Ngagel yang menyeret orang nomor satu di Kota Pahlawan ini.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *