BANGKALAN | BUSERNASIONAL – Sejumlah sesepuh dan tokoh pemuda di Kecamatan Kamal meminta kejelasan dari pihak terkait mengenai rencana penggusuran warung dan kios di kawasan Terminal Kamal. Mereka menilai hingga saat ini para pemilik kios belum menerima konfirmasi maupun pemberitahuan resmi sebelum adanya rencana penertiban tersebut.

Menurut para tokoh masyarakat, langkah penataan kawasan merupakan kewenangan pemerintah. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat seharusnya dilakukan secara transparan, melalui sosialisasi serta pemberitahuan resmi kepada para pedagang.
Mereka juga menyoroti bahwa para pemilik kios selama ini mengaku rutin membayar retribusi setiap bulan. Karena itu, mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan penggusuran, status pemanfaatan lahan, serta solusi bagi para pedagang yang terdampak.
“Kami tidak menolak apabila memang ada program penataan terminal untuk kepentingan masyarakat. Namun, kami meminta adanya keterbukaan dan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sesepuh dan pemuda Kamal berharap pemerintah daerah beserta instansi terkait segera membuka ruang dialog dengan para pedagang dan masyarakat guna mencari solusi terbaik yang mengedepankan musyawarah serta tetap memperhatikan hak-hak warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha di kawasan terminal.














