Mengganggu Fungsi Hidrologis dan Memicu Banjir, Ketua LIRA Magetan Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Mengganggu Fungsi Hidrologis dan Memicu Banjir, Ketua LIRA Magetan Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
banner 120x600

MAGETAN – BuserNasional.my.id –  Adanya laporan terkait pembangunan bangunan di kawasan sempadan maupun di aliran sungai yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi hidrologis dan meningkatkan risiko banjir mendapat perhatian dari Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan, Sofyan.

Sofyan mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan segera melakukan langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan atau bahkan berdiri di atas maupun di tengah aliran sungai.

“Pembangunan di kawasan sempadan maupun di atas atau di tengah sungai, selain berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan terkait perlindungan sungai, juga dapat merusak ekosistem air serta meningkatkan risiko terjadinya bencana banjir,” ujar Sofyan, Rabu (9/9/2026).

BERITA TERKAIT  Bekal Sederhana dari Rumah Selamatkan Siswa SMAN 3 Nganjuk dari Dugaan Keracunan Massal MBG

Menurut Sofyan, pihaknya menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat serta awak media mengenai adanya pembangunan berupa pilar, fondasi, maupun struktur bangunan yang diduga berada di badan atau aliran sungai.

“Jika pembangunan dilakukan di tengah badan sungai, tentu perlu dikaji karena dapat mempersempit ruang aliran air dan berpotensi menghambat aliran, terutama saat debit sungai meningkat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap ekosistem, kualitas lingkungan, keselamatan masyarakat, serta meningkatkan risiko erosi.

Untuk itu, Sofyan berharap Pemkab Magetan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Pasar Bumdesma Desa Ko’ol Jadi Sentra Kulakan Warga Sejak Dini Hari

“Langkah penertiban sebaiknya diawali dengan pendekatan persuasif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan surat teguran terlebih dahulu. Namun apabila masih tetap membandel, tentunya perlu diberikan peringatan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sofyan yang akrab disapa Teyenx tersebut menilai langkah cepat pemerintah penting dilakukan sebagai upaya pencegahan agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

“Jangan sampai menunggu terjadi banjir atau persoalan lain baru dilakukan tindakan. Pencegahan jauh lebih baik demi keselamatan masyarakat dan kelestarian fungsi sungai,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *