Satpol PP Kabupaten Bangkalan Layangkan Surat Peringatan 1 kepada Pelaku Usaha di Jalan Raya Kamal

banner 120x600

 

BANGKALAN, Busernasional.my.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan secara resmi melayangkan Surat Peringatan 1 kepada para pelaku usaha atau Pedagang Kaki Lima (PK5) yang beraktivitas di sekitaran Jalan Raya Kamal, Kecamatan Kamal. Langkah tegas ini tertuang dalam surat resmi bernomor 300 / 483 / 433.120 / 2026 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan, penerbitan surat peringatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2026.

Pihak Satpol PP Kabupaten Bangkalan melalui Sekretaris, Yudi Indra Setiawan, S.H. (Pembina Tk.1, NIP. 197608032006041015), menegaskan instruksi kepada para pelaku usaha agar segera mengosongkan atau membongkar bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah diterimanya surat tersebut.

BERITA TERKAIT  FAISOL MAHARDIKA DUKUNG EKS TERMINAL KAMAL JADI SENTRA UMKM, DORONG PEMERINTAH SIAPKAN SARANA DAN STRATEGI PENARIK PENGUNJUNG

Poin Penting Peringatan:

Batas Waktu: Diberikan kurun waktu 3 (tiga) hari kepada para pelaku usaha/PK5 untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Sanksi Tegas: Apabila dalam batas waktu tersebut tidak diindahkan, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil demi penegakan aturan serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bangkalan, khususnya di kawasan Jalan Raya Kamal.

Penulis: Zekki, S.M.Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *