JAKARTA, – Ada bau busuk yang terendus, di balik penempatan jabatan strategis negara. Dua mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi aktor sentral di Pemilu 2024 yang penuh kontroversi, kini justru duduk manis di posisi empuk setelah meninggalkan lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka adalah; Bernad Dermawan Sutrisno, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, dan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU yang dicopot DKPP karena kasus asusila.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bernad yang diketahui merupakan Sekjen KPU saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung, kini justeru menikmati jabatan sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden pada Juni 2026.
Sementara Hasyim Asy’ari, figur paling sentral di KPU 2024 yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juni 2024 karena terbukti melanggar kode etik berat (kasus asusila, kini justru bercokol sebagai Komisaris Independen PTPN I.
_Dari Pengatur Pemilu ke Penguasa, Ini Pola Apa?_
Perpindahan dari penyelenggara pemilu ke lingkar kekuasaan inti negara, ini tentu bukan perkara biasa. Bahkan, menimbulkan tanda tanya besar soal independensi, etika, dan pola balas jasa politik.
Publik masih ingat, Pemilu 2024 adalah pemilu paling kontroversial dalam sejarah reformasi. Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia cawapres yang membuka jalan mulus, bagi Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres. KPU saat itu berada di tengah pusaran.
Lalu hari ini, orang-orang yang mengelola proses itu diberi hadiah jabatan strategis?
“Inilah yang disebut publik sebagai upah jasa mengatur kecurangan. Wajar dong kalau rakyat curiga!” ujar sumber For-WIN di lingkar aktivis demokrasi, Sabtu (3/5).
_Pertanyaan yang Harus Dijawab Istana dan BUMN_
For-WIN mencatat, ada 4 pertanyaan krusial yang wajib dijawab terbuka:
1. Apakah wajar mantan penyelenggara pemilu langsung masuk jabatan strategis pemerintahan dan BUMN tanpa jeda?
2. Siapa yang mengusulkan dan menentukan pengangkatan Bernad dan Hasyim?
3. Bagaimana mekanismenya? Apakah ada fit and proper test yang transparan?
4. Apakah ada aturan cooling-off period untuk mencegah konflik kepentingan?
Di banyak negara demokrasi maju, mantan penyelenggara pemilu dilarang menduduki jabatan politik atau strategis minimal 2-5 tahun setelah pensiun. Namun di Indonesia? Aturannya abu-abu dan mudah diterabas.
Dua jabatan baru itu mungkin memiliki dasar administratif masing-masing di atas kertas. Tapi secara politik dan etik, ini adalah preseden berbahaya.
Ini bukan sekadar rotasi pejabat. Ini soal kepercayaan publik terhadap demokrasi. Sebab dalam demokrasi, bukan hanya hasil pemilu yang harus dipercaya. Orang-orang yang menghitung dan mengelolanya, juga harus steril dari bayang-bayang konflik kepentingan dan balas budi kekuasaan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Wapres dan PTPN I belum ada memberikan keterangan resmi soal dasar penunjukan tersebut. Redaksi media ini, selalu membuka jalur hak jawab. (FC-G65)













