Rp6 Juta Bolosego, Menguji Transparansi Kesepakatan

banner 120x600

Rp6 juta menjadi angka yang mengubah arah polemik Bolosego di Alun Alun Kidul Yogyakarta. Semula uang itu muncul dalam keluhan dugaan pungutan saat food truck beroperasi. Polisi kemudian menemukan adanya kesepakatan kompensasi penggunaan area selama lima hari. Kegiatan ternyata berhenti sehari dan Rp3 juta dikembalikan. Persoalannya lalu bergeser dari dugaan pungli menuju transparansi pengelolaan kawasan.

Polresta Yogyakarta menyatakan penyelidikan terhadap polemik Bolosego telah melibatkan 17 pihak, mulai dari pemilik usaha, pengelola area parkir, paguyuban, pedagang, Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek hingga ahli hukum pidana. ANTARA, 3 Oktober 2026, melaporkan polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan.

Temuan polisi menunjukkan Bolosego sebelumnya memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk kegiatan pada 10 September 2026 tanpa dipungut biaya. Namun dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk penggunaan lokasi selama lima hari dengan kompensasi Rp6 juta. DetikJogja, 2 Oktober 2026, juga melaporkan adanya kesepakatan tersebut.

Kegiatan ternyata hanya berlangsung satu hari. Setelah komunikasi yang difasilitasi Polsek Kraton, Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego, sedangkan Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun Alun Kidul dan kas pengelola parkir. Fakta ini penting karena memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar berapa uang yang dibayarkan, melainkan bagaimana kesepakatan dibuat dan dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT  Sinergi TNI-Polri, Kapolres Bangkalan Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pemerasan karena tidak terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana. Kesimpulan itu harus dihormati sebagai hasil penyelidikan. Namun tidak ditemukannya unsur pidana tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan mengenai tata kelola.

Justru di sinilah perkara Bolosego menjadi menarik. Jika izin Keraton tidak dipungut biaya, sementara penggunaan area kemudian menghasilkan kompensasi Rp6 juta berdasarkan kesepakatan dengan pengelola parkir, publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar kesepakatan tersebut.

Pertanyaannya sederhana tetapi penting. Siapa yang berwenang menetapkan kompensasi? Bagaimana angka Rp6 juta ditentukan? Apakah kesepakatan itu dituangkan secara tertulis? Dan ketika kegiatan berhenti setelah sehari, apa dasar penggunaan separuh dana yang tidak dikembalikan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar kesimpulan hukum tidak berhenti pada ada atau tidaknya unsur pemerasan, tetapi juga menghasilkan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

ANTARA, 3 Oktober 2026, mencatat penjelasan Polresta bahwa lokasi berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan. Polisi menyatakan area tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran sehingga ketentuan perda mengenai parkir tidak diterapkan.

BERITA TERKAIT  Ada yang Aneh! Dua Mantan Pejabat KPU 2024 Kontroversial Duduki Jabatan Empuk Dilingkar Kekuasaan

Status dan kewenangan pengelolaan kawasan menjadi bagian penting dari persoalan. Namun keterangan polisi mengenai kewenangan tersebut perlu tetap dibaca sebagai hasil penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap bentuk pembayaran di lokasi itu otomatis sah. Kesepakatan tetap membutuhkan kejelasan pihak yang berwenang, dasar pengenaan biaya dan mekanisme pertanggungjawaban.

Ada pula lapisan lain yang tidak boleh tercampur dengan perkara kompensasi. SuaraJogja, 3 Oktober 2026, melaporkan proses disiplin terhadap Aipda S tetap berjalan meski penyelidikan perkara utama tidak menemukan unsur pidana. Anggota Polsek Kraton itu dinyatakan melanggar ketentuan disiplin anggota Polri. Dengan demikian, perkara pidana dan perkara disiplin berada pada jalur berbeda.

Hal ini penting karena publik sering menganggap ketika satu perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, seluruh rangkaian peristiwa otomatis selesai. Padahal disiplin internal memiliki ukuran sendiri. Tidak adanya unsur pemerasan tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan perilaku dan disiplin anggota kepolisian.

Pada akhirnya, kasus Bolosego bukan semata cerita tentang Rp6 juta. Ia memperlihatkan bagaimana ruang yang memiliki nilai ekonomi, sosial dan budaya membutuhkan tata kelola yang terang. Pelaku usaha membutuhkan kepastian biaya sebelum beroperasi. Pengelola membutuhkan dasar kewenangan yang jelas. Masyarakat membutuhkan transparansi.

BERITA TERKAIT  PRKB Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-81 TNI

Karena itu, penyelesaian perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada pemerasan. Pelajaran yang lebih penting adalah bagaimana memastikan setiap kesepakatan penggunaan kawasan dibuat secara jelas, diketahui para pihak, memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan begitu, kasus Bolosego tidak berakhir sebagai polemik media sosial. Ia dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan, memperbaiki administrasi dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Sebab kepercayaan publik tidak hanya lahir ketika aparat mampu menyatakan sebuah perkara bukan tindak pidana. Kepercayaan tumbuh ketika setelah perkara itu selesai, aturan menjadi lebih jelas, transaksi lebih transparan dan masyarakat tidak perlu menunggu sebuah persoalan menjadi viral untuk memperoleh penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *