Diduga Diintimidasi Kelompok Mengaku Debt Collector, Tiga Warga Laporkan Dugaan Pemerasan Rp5 Juta di Kota Malang

banner 120x600

Malang – BuserNasional.my.id – Tiga warga masing-masing bernama Mordani Rumagiar, Brian D. Tarantein, dan Ambrosius Sirken melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, penipuan, dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) atau mata elang di Kota Malang, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan keterangan para pelapor, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat mereka mengendarai mobil bernomor polisi N 1785 ADF. Sebelum kejadian, mereka sempat berhenti di kawasan pujasera untuk menikmati kopi, kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah pulang.

Namun di tengah perjalanan, mereka mengaku diikuti dan kemudian dicegat oleh sekitar 10 hingga 12 orang yang mengaku sebagai debt collector. Karena merasa tertekan, para pelapor akhirnya menghentikan kendaraan di depan sebuah minimarket yang berada di kawasan depan Kampus Universitas Merdeka (UNMER) Malang.

Menurut pengakuan para pelapor, setelah turun dari kendaraan mereka langsung dikelilingi sejumlah orang yang tidak dikenal. Situasi tersebut disebut berlangsung dengan tekanan psikologis dan intimidasi.

Salah seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) berinisial atau bernama Herlambang, menurut keterangan pelapor, diduga meminta mereka memilih antara mengikuti ke kantor sebuah perusahaan atau menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.

BERITA TERKAIT  Skakmat Isu Premanisme! BNPM Surabaya Bongkar Fakta di Balik Pengamanan Ruko Ngagel Rejo

Para pelapor mengaku kemudian diarahkan untuk melakukan negosiasi di sebuah perusahaan yang disebut PT AAM dengan membawa-bawa nama seseorang yang mereka kenal. Mereka juga mengaku diminta menyerahkan uang secara tunai dan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran melalui transfer.

Karena mengaku berada dalam tekanan, para pelapor menyampaikan hanya memiliki dana Rp8 juta. Namun dana tersebut belum diterima dari keluarga di kampung halaman. Akibat tekanan yang terus berlangsung, mereka akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta yang disebut merupakan biaya kuliah salah satu anggota keluarga.

Uang tersebut, menurut laporan para pelapor, diterima oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai “Pak Sumo” dan disaksikan beberapa orang lain yang berada di lokasi.

Setelah kelompok tersebut meninggalkan lokasi, para pelapor mengaku kembali memeriksa foto surat tugas yang sempat mereka dokumentasikan. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka mendapati surat tugas yang ditunjukkan diduga bukan berasal dari PT AAM sebagaimana disampaikan saat kejadian, melainkan dari perusahaan lain yang mencantumkan nama Moh. Yoyok.

BERITA TERKAIT  Menguji Batas Kewenangan dalam Negara Hukum

Atas peristiwa tersebut, para pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 juta serta tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi, penipuan, dan pemerasan yang mereka alami.

Dalam laporannya, para pelapor turut menyebut sejumlah nama yang diduga berada di lokasi kejadian, yakni Moh. Yoyok (tercantum dalam surat tugas), Herlambang (diduga korlap), Sumo (penerima uang), serta Oni, Rikko, Hariri, Kevin, dan beberapa orang lainnya yang disebut ikut melakukan intimidasi.

Sebagai barang bukti awal, para pelapor mengaku telah mengantongi sekitar 10 rekaman video dokumentasi kejadian. Selain itu, sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan untuk memperkuat laporan.

Analisis

Apabila kronologi yang disampaikan para pelapor terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan, penipuan, maupun perbuatan tidak menyenangkan yang disertai intimidasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak debt collector juga memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi. Debt collector tidak dibenarkan melakukan ancaman, kekerasan, intimidasi, ataupun meminta sejumlah uang di luar mekanisme hukum. Apabila terjadi sengketa pembiayaan kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menghormati hak-hak konsumen.

BERITA TERKAIT  Ormas Madas Nusantara Dukung Mahfud MD Agar Hukum Mati Eks Jampidsus Febrie

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan para pelapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor maupun perusahaan yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *