Hukum  

Menguji Batas Kewenangan dalam Negara Hukum

banner 120x600

Di dalam negara hukum, perdebatan paling penting sering kali bukan mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang akan diadili, melainkan bagaimana hukum dijalankan. Ketika prosedur menjadi bahan perdebatan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana. Polemik mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan pada pertengahan 2026 memperlihatkan bahwa kepastian hukum tetap menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan negara.

Perdebatan itu bermula ketika mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme penanganan sebuah perkara yang semula ditangani Kepolisian kemudian berproses di Kejaksaan Agung. Bagi Mahfud, persoalan utamanya bukanlah siapa yang menjadi subjek perkara ataupun apa substansi dugaan tindak pidananya. Yang dipersoalkan adalah apakah mekanisme tersebut memiliki dasar yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut segera memancing diskusi luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat karena menyentuh jantung sistem peradilan pidana Indonesia.

Di ruang publik, perhatian masyarakat sering kali tersedot pada nama besar, jabatan, atau besarnya perkara yang sedang ditangani. Padahal, dalam perspektif hukum acara pidana, prosedur memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan substansi. Sebuah proses hukum tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. Prinsip inilah yang dikenal sebagai due process of law, yakni setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan semata-mata atas pertimbangan efisiensi, kepentingan institusi, ataupun kebiasaan administratif.

KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 dibangun di atas pembagian kewenangan yang relatif tegas. Penyidikan menjadi ranah penyidik, sedangkan penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum. Pembagian tersebut bukan sekadar pembagian tugas birokrasi, melainkan dirancang sebagai mekanisme pengawasan antarlembaga agar tidak terjadi pemusatan kewenangan dalam satu institusi. Dengan adanya pemisahan fungsi, setiap tahapan penegakan hukum dapat saling mengawasi sehingga peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Di sinilah letak pentingnya perdebatan yang muncul. Mahfud MD mempertanyakan apakah KUHAP memberikan ruang bagi suatu perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian untuk kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan. Menurut pandangannya, KUHAP hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan selesai melalui pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap atau yang lazim dikenal sebagai P-21. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. Di luar mekanisme tersebut, menurutnya, KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mengenai pengalihan proses penyidikan antarlembaga.

Pandangan tersebut tidak serta-merta diterima semua pihak. Kejaksaan Agung memberikan penjelasan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari koordinasi antaraparat penegak hukum dalam rangka menjamin efektivitas penyelesaian perkara. Dari sudut pandang kelembagaan, koordinasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam sistem penegakan hukum modern yang melibatkan banyak institusi. Namun, perbedaan pandangan tersebut justru memperlihatkan adanya ruang interpretasi terhadap norma hukum acara yang berlaku saat ini.

BERITA TERKAIT  Ketika Kebijakan Lama Kembali Dipersoalkan

Perbedaan tafsir hukum sesungguhnya merupakan sesuatu yang lazim dalam negara demokrasi. Tidak semua ketentuan hukum mampu menjawab seluruh perkembangan praktik yang muncul puluhan tahun setelah sebuah undang-undang disahkan. KUHAP lahir pada masa ketika desain kelembagaan penegakan hukum Indonesia masih jauh lebih sederhana dibandingkan sekarang. Sejak saat itu, berbagai perubahan telah terjadi, mulai dari lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan Undang-Undang Kejaksaan, hingga semakin kompleksnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki dimensi kelembagaan.

Karena itulah, polemik yang berkembang tidak semestinya dipahami sebagai pertentangan antara individu atau institusi. Yang sedang diuji adalah kemampuan sistem hukum nasional dalam memberikan kepastian terhadap mekanisme kerja aparat penegak hukum. Kepastian hukum menjadi salah satu unsur utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanpa kepastian mengenai prosedur, penegakan hukum berisiko melahirkan ketidakpastian yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Perdebatan mengenai kewenangan sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia. Sejak KUHAP diberlakukan pada 1981, para perancangnya berupaya memisahkan secara tegas fungsi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemisahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan sekat antarlembaga, melainkan untuk membangun mekanisme saling mengawasi sehingga setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula kebutuhan akan sistem pengawasan yang efektif.

Dalam teori negara hukum, kewenangan tidak pernah berdiri sendiri. Setiap kewenangan selalu dibatasi oleh aturan yang memberikan legitimasi terhadap penggunaannya. Karena itu, hukum administrasi maupun hukum acara pidana mengenal asas bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asas legalitas tersebut tidak hanya melindungi hak warga negara, tetapi juga melindungi aparat penegak hukum dari tuduhan bertindak melampaui kewenangannya. Ketika batas kewenangan menjadi kabur, maka yang muncul bukan hanya perdebatan akademik, melainkan juga potensi menurunnya legitimasi institusi penegak hukum.

Persoalan inilah yang menjadikan polemik tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar sebuah perkara. Perdebatan tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah suatu langkah bertujuan mempercepat proses hukum atau meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah efektivitas dapat dijadikan alasan untuk mengembangkan mekanisme yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Dalam negara hukum, efisiensi memang penting, tetapi efisiensi tidak dapat menggantikan legalitas. Hukum dibangun justru untuk memastikan bahwa tujuan yang baik dicapai melalui cara yang juga benar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan tersebut memperoleh perhatian luas karena menyentuh salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana modern, yakni due process of law. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa putusan pengadilan, tetapi juga dari keseluruhan proses yang ditempuh sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Proses yang menyimpang dari aturan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai validitas tindakan hukum yang dilakukan, sekalipun bertujuan mempercepat penyelesaian perkara.

BERITA TERKAIT  DUA PRIA TERLIBAT PENGANIAYAAN DI JUNOK, BANGKALAN, KEDUANYA DIRAWAT INTENSIF DI RSUD SYAMRABU

Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menghadapi dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Perkembangan tindak pidana, terutama yang melibatkan jaringan luas, teknologi, maupun kepentingan lintas sektor, sering kali menuntut pola kerja yang lebih fleksibel dibandingkan ketika KUHAP pertama kali disusun. Dari perspektif ini, koordinasi dianggap sebagai kebutuhan praktis agar penegakan hukum tidak terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut. Namun, fleksibilitas tersebut tetap memerlukan landasan normatif yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Perbedaan dua pendekatan itu menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan klasik dalam reformasi hukum, yaitu bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Kepastian hukum tanpa kemampuan beradaptasi dapat membuat sistem menjadi kaku. Sebaliknya, adaptasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melahirkan ketidakpastian. Menemukan titik keseimbangan antara keduanya merupakan pekerjaan besar yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui praktik kelembagaan, melainkan memerlukan pembaruan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan demokratis.

Tidak sedikit akademisi hukum yang telah lama mengingatkan bahwa KUHAP membutuhkan pembaruan menyeluruh. Setelah lebih dari empat dekade diberlakukan, berbagai perkembangan kelembagaan telah mengubah wajah sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran lembaga-lembaga baru, perubahan kewenangan institusi yang sudah ada, serta meningkatnya kompleksitas kejahatan menimbulkan kebutuhan akan hukum acara pidana yang lebih responsif. Tanpa pembaruan, ruang interpretasi akan semakin lebar dan berpotensi memunculkan polemik serupa pada masa mendatang.

Karena itu, polemik yang berkembang sebaiknya dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar kontroversi sesaat. Perdebatan yang sehat akan menghasilkan pembelajaran apabila diarahkan pada penyempurnaan sistem, bukan pada pertarungan kepentingan antarlembaga. Negara hukum yang matang bukanlah negara yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan negara yang mampu menyelesaikan perbedaan tersebut melalui mekanisme konstitusional, argumentasi ilmiah, dan pembentukan aturan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

Setiap polemik hukum selalu meninggalkan satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada perkara yang sedang diperdebatkan, yakni apakah sistem hukum Indonesia telah memiliki aturan yang cukup jelas untuk menjawab perkembangan zaman. Perubahan bentuk kejahatan, kompleksitas hubungan antarlembaga, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum menempatkan hukum acara pidana pada persimpangan penting. Di satu sisi, negara dituntut bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih adaptif. Di sisi lain, kecepatan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum yang menjadi roh negara hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik berulang kali dipenuhi perdebatan mengenai prosedur penegakan hukum. Perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada substansi suatu perkara, melainkan juga pada cara negara menjalankan kewenangannya. Fenomena tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran publik bahwa keadilan bukan semata-mata diukur dari siapa yang diproses secara hukum, tetapi juga dari apakah seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semakin terbuka informasi, semakin tinggi pula tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi aparat penegak hukum.

Kondisi itu seharusnya dipandang sebagai modal sosial yang positif bagi pembangunan sistem hukum nasional. Kritik yang disampaikan oleh akademisi, mantan pejabat negara, organisasi profesi, maupun masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran hukum tidak identik dengan pelemahan institusi. Sebaliknya, perdebatan yang didasarkan pada argumentasi ilmiah justru dapat memperkaya praktik ketatanegaraan dan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik. Yang perlu dihindari adalah ketika ruang diskusi berubah menjadi arena saling mendelegitimasi tanpa dasar hukum yang kuat.

BERITA TERKAIT  Kuntadi Memulai Ujian Besar Antikorupsi Indonesia

Karena itu, setiap perkara yang menarik perhatian publik semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem, bukan sekadar terhadap individu yang sedang berada dalam pusaran pemberitaan. Negara hukum yang sehat tidak dibangun di atas figur, melainkan di atas aturan yang berlaku sama bagi setiap orang. Ketika aturan jelas, aparat memiliki pedoman yang pasti dalam bertindak, masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya, dan lembaga peradilan memiliki landasan yang kuat untuk menguji setiap tindakan penegakan hukum secara objektif.

Di sinilah urgensi pembaruan KUHAP menemukan relevansinya. Setelah lebih dari empat dekade menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia, berbagai dinamika kelembagaan dan perkembangan jenis kejahatan telah menghadirkan tantangan yang belum sepenuhnya diantisipasi ketika undang-undang tersebut disusun. Revisi KUHAP seharusnya tidak hanya memperbarui norma-norma prosedural, tetapi juga mempertegas koordinasi antarlembaga, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menutup ruang multitafsir mengenai batas kewenangan penyidikan, penuntutan, dan mekanisme pengawasan.

Ke depan, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya perkara yang diselesaikan atau tingginya angka pemidanaan. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu bertindak tanpa batas, melainkan negara yang secara konsisten menempatkan setiap tindakan pemerintah di bawah supremasi hukum.

Perdebatan yang mengemuka hari ini pada akhirnya akan berlalu. Namun, pertanyaan tentang bagaimana negara membangun sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kemenangan satu lembaga atas lembaga lain, melainkan oleh keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten. Ketika hukum mampu berdiri di atas semua kepentingan, saat itulah negara hukum benar-benar menemukan maknanya, bukan sekadar sebagai amanat konstitusi, tetapi sebagai kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *