Tambang Galian C di Tanjung Bumi Diduga Tak Berizin, Aliansi Pejuang Keadilan Desak Polres Bertindak Tegas

banner 120x600

BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya kegiatan alat berat di lokasi.

Berdasarkan hasil pemantauan Ketua Aliansi Pejuang Keadilan (APK), *Hs T*, terlihat alat berat jenis excavator melakukan aktivitas pengerukan material di area tambang. Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, khususnya terkait legalitas usaha pertambangan dan kelengkapan dokumen lingkungan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan ke lokasi. Kami menemukan adanya aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan,” ujar Hs T.

Menurut Hs T, pihaknya belum mengambil kesimpulan secara sepihak mengenai status legalitas tambang tersebut. Namun, adanya aktivitas penambangan membuat pihaknya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

BERITA TERKAIT  Ketika Putusan Bebas Menjadi Titik Akhir

APK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ketua Aliansi Pejuang Keadilan (APK), **Hs T**, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemantauan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang galian C milik **H. Namli** yang disebut-sebut belum memiliki izin.

“Kalau memang memiliki izin, silakan dibuktikan dengan dokumen perizinan yang sah. Tetapi kalau ternyata tidak berizin, jangan sampai ada pembiaran,” tegas Hs T.

Desak Polres Bangkalan Bertindak Tegas

Aliansi Pejuang Keadilan mendesak *Polres Bangkalan* bersama instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Hs T meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan *tanpa tebang pilih*”, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

BERITA TERKAIT  REKAM JEJAK M. SYARIFUDIN DI BUMD BANGKALAN DISOROT, APKB: JANGAN SAMPAI BUMD JADI RUANG BALAS JASA POLITIK

“Kami mendesak Polres Bangkalan dan pihak terkait untuk bertindak tegas. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal informasi dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Tanjung Bumi.

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai status perizinan tambang tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Pihak yang disebut terkait dengan kegiatan pertambangan juga belum memberikan keterangan mengenai legalitas dan izin operasionalnya. (Hs)

Penulis: HsEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *