Busernasinal.my.id – Tanggerang – Ketika hakim mengetuk palu dan menyatakan terdakwa bebas, perkara pidana seharusnya memasuki titik akhir. Namun, dalam praktik, kata bebas pernah menyisakan pertanyaan: apakah jaksa masih dapat mencari jalan melalui banding atau kasasi? SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mencoba memberikan jawaban tegas, sekaligus membuka perdebatan baru tentang finalitas, koreksi, dan batas kekuasaan negara dalam negara hukum Indonesia yang adil dan demokratis.
Palu Hakim dan Pertanyaan yang Berubah
Ada saat ketika sebuah putusan bebas tidak benar-benar terasa sebagai akhir. Setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, masih muncul pertanyaan apakah Penuntut Umum dapat membawa perkara itu ke tingkat berikutnya. Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum acara. Di belakangnya terdapat pertarungan dua kepentingan: hak negara melakukan penegakan hukum dan hak seseorang memperoleh kepastian atas status hukumnya.
Perubahan besar datang setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP baru mengubah sejumlah konstruksi mengenai upaya hukum pidana. Dalam konteks inilah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026.
Dandapala, media resmi lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, pada 19 Agustus 2026 melaporkan bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, banding, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. SEMA itu sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Sehari kemudian, ANTARA, 20 Agustus 2026, mengabarkan bahwa Ketua Mahkamah Agung Sunarto menjelaskan penerbitan SEMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir mengenai pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah berlakunya KUHAP baru.
Di titik ini, satu hal menjadi terang: dalam rezim hukum acara pidana yang sekarang berlaku, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan putusan bebas dari kasasi. SEMA 4/2026 kemudian memberikan pedoman bagi pengadilan untuk menerapkan ketentuan tersebut secara seragam.
Namun, menariknya, persoalan banding tidak sesederhana membaca satu pasal. Pasal 285 ayat (1) KUHAP baru memberikan hak kepada terdakwa, advokat, atau Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Rumusan tersebut kemudian menjadi salah satu sumber perdebatan hukum karena tidak menyebut pengecualian putusan bebas dengan formula sejelas Pasal 299 mengenai kasasi.
Perdebatan itu bahkan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pemberitaan MK pada 8 Juni 2026, tercatat permohonan yang mempersoalkan kewenangan Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 285 ayat (1) KUHAP baru. Artinya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan di ruang redaksi atau media sosial, melainkan bagian dari dinamika pengujian norma hukum acara pidana yang masih berlangsung.
SEMA 4/2026 karena itu penting bukan semata-mata karena melarang atau menutup suatu jalur upaya hukum. Nilai pentingnya terletak pada usaha MA menyatukan praktik peradilan setelah lahirnya KUHAP baru. Dalam bahasa yang lebih sederhana, MA sedang berusaha memastikan bahwa pengadilan di berbagai daerah tidak mengambil jalan berbeda ketika berhadapan dengan putusan bebas.
Bebas, Lepas, dan Batas Kekuasaan
Untuk memahami persoalan ini, masyarakat harus terlebih dahulu membedakan putusan bebas dan putusan lepas. Putusan bebas atau vrijspraak lahir ketika kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging terjadi ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan hukum yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.
Perbedaan tersebut membawa konsekuensi yang sangat penting. Putusan bebas mendapatkan perlindungan lebih kuat dari upaya hukum biasa karena banding dan kasasi tidak tersedia. Putusan lepas berada dalam konstruksi berbeda dan masih dapat ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang ditentukan KUHAP.
Dandapala, 20 Agustus 2026, menjelaskan bahwa apabila terdakwa diputus lepas tetapi masih berada dalam tahanan, amar putusan harus memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa sejak putusan diucapkan. Apabila Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada pengadilan tingkat banding.
Di sinilah hukum acara pidana memperlihatkan wajahnya yang paling penting: hukum bukan hanya alat untuk membawa seseorang ke hadapan pengadilan, tetapi juga alat untuk membatasi kekuasaan negara. Negara diberi kewenangan menuntut dan menghukum, tetapi kewenangan itu tidak bersifat tanpa batas.
Kasus di Pengadilan Negeri Mataram memberikan gambaran konkret mengenai perubahan tersebut. ANTARA Mataram pada 23 Agustus 2026 melaporkan PN Mataram menggugurkan permohonan kasasi Penuntut Umum atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi. Penetapan Ketua PN Mataram tersebut telah ditandatangani secara elektronik pada 18 Agustus 2026 dan menyatakan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal.
Sebelumnya, IDN Times NTB juga memberitakan bahwa PN Mataram tidak meneruskan permohonan banding Penuntut Umum atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB. Permohonan banding yang diajukan pada 7 Agustus 2026 dinilai tidak memenuhi syarat formal dan tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi NTB.
Rangkaian peristiwa itu menarik karena terjadi tepat menjelang penerbitan SEMA 4/2026. Ia menunjukkan bahwa persoalan putusan bebas bukan sekadar teori. Aparat penegak hukum memang berhadapan langsung dengan pertanyaan: apa yang harus dilakukan ketika jaksa tidak menerima putusan bebas, sementara hukum acara baru memberikan batas terhadap upaya hukum tersebut?
Jawabannya tidak dapat lagi dicari hanya melalui kebiasaan lama. Perubahan KUHAP mengharuskan seluruh aparat peradilan membaca kembali jenis putusan, objek upaya hukum, tenggang waktu, kedudukan pemohon, serta syarat formal yang harus dipenuhi.
Hukumonline, dalam pemberitaannya pada 21 Agustus 2026, menyoroti bahwa SEMA 4/2026 tidak hanya mengatur putusan bebas dan lepas, tetapi juga permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian, keinginan untuk mengajukan upaya hukum tidak otomatis membuat permohonan tersebut dapat diteruskan ke tingkat berikutnya.
Prinsip tersebut penting karena hukum acara bukan sekadar prosedur administratif. Tenggang waktu dan syarat formal merupakan mekanisme untuk menjaga agar proses peradilan berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika semua permohonan dapat diteruskan tanpa memperhatikan syarat, proses hukum justru berpotensi kehilangan kepastian.
Tetapi di sinilah kritik yang lebih dalam perlu diajukan. Kepastian hukum memang penting, tetapi bagaimana jika sebuah putusan bebas ternyata lahir dari proses yang bermasalah? Bagaimana jika kemudian ditemukan dugaan korupsi, suap, atau pelanggaran serius dalam proses peradilan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab secara emosional. SEMA 4/2026 harus dibaca sesuai batas kewenangannya. Ia merupakan pedoman Mahkamah Agung bagi lingkungan peradilan, bukan undang-undang yang berdiri sendiri. Norma utama tetap berada dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Karena itu, perdebatan mengenai kemungkinan mekanisme koreksi tertentu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat dan tidak dicampuradukkan dengan banding maupun kasasi.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, sebagaimana diberitakan Inilah.com pada 23 Agustus 2026, menilai SEMA 4/2026 pada dasarnya menegaskan ketentuan yang telah terdapat dalam KUHAP baru. Pandangan tersebut penting karena membantu menempatkan SEMA secara proporsional: bukan menciptakan hukum acara baru, melainkan memberikan pedoman atas penerapan norma yang sudah berlaku.
Kepastian Hukum dan Harga Sebuah Finalitas
Di sinilah makna SEMA 4/2026 menjadi lebih luas daripada pertanyaan apakah jaksa boleh banding atau kasasi. Persoalannya adalah bagaimana negara memperlakukan seseorang setelah hakim menyatakan dakwaan terhadapnya tidak terbukti.
Putusan bebas bukan berarti hakim menyatakan seluruh kehidupan terdakwa tanpa cela. Putusan bebas hanya berarti dalam perkara yang diperiksa, kesalahan sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Konsekuensinya, negara harus menghormati putusan tersebut dan tidak mempertahankan terdakwa dalam ketidakpastian melalui upaya hukum yang telah ditutup oleh hukum acara.
Pada saat yang sama, finalitas mempunyai harga. Semakin sempit ruang koreksi, semakin besar tuntutan terhadap kualitas pemeriksaan di tingkat pertama. Hakim harus bekerja dengan independen dan cermat. Penuntut Umum harus memastikan kualitas pembuktian sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Advokat harus menjalankan pembelaan secara profesional. Dan seluruh proses harus dapat diuji berdasarkan hukum dan prinsip peradilan yang adil.
Karena itu, SEMA 4/2026 semestinya tidak dibaca sebagai kemenangan salah satu pihak atas pihak lain. Ia bukan kemenangan terdakwa atas jaksa, bukan pula kekalahan negara dalam memberantas tindak pidana. Ia merupakan penegasan bahwa kewenangan penegakan hukum memiliki batas.
Bagi Penuntut Umum, perubahan ini mengandung pesan penting: tidak setiap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan dapat dikejar melalui seluruh jenjang peradilan. Setelah putusan dibacakan, jenis amar dan objek upaya hukum harus diperiksa secara cermat. Kesalahan membaca rezim hukum acara dapat membuat sebuah permohonan tidak memenuhi syarat dan tidak diteruskan.
Bagi advokat, tugasnya juga berubah. Pembela tidak cukup hanya merayakan putusan bebas. Ia harus memastikan konsekuensi hukum putusan itu benar-benar dilaksanakan, termasuk memastikan tidak ada lagi tindakan yang bertentangan dengan status terdakwa setelah putusan bebas dijatuhkan.
Bagi hakim tingkat pertama, pesan SEMA tersebut bahkan lebih berat. Ketika ruang koreksi melalui banding dan kasasi terhadap putusan bebas ditutup, kualitas putusan tingkat pertama menjadi semakin penting. Setiap pertimbangan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan berarti semua pihak memperoleh hasil yang mereka kehendaki. Kepastian hukum berarti setiap orang mengetahui bagaimana hukum bekerja, kapan hak dapat digunakan, kapan kewenangan berakhir, dan kapan sebuah perkara harus berhenti.
Itulah sebabnya judul persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “apakah jaksa masih bisa kasasi?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem peradilan telah memastikan bahwa putusan bebas lahir dari proses yang benar?
Jika jawabannya ya, maka finalitas merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan individu. Negara tidak boleh terus-menerus mengejar seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui jalur yang sudah ditutup hukum.
Namun, jika proses tingkat pertama tidak berkualitas, finalitas justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Kesalahan tidak boleh dibiarkan menjadi konsekuensi dari buruknya pembuktian, kelalaian prosedural, atau lemahnya profesionalitas aparat penegak hukum.
Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebaiknya dipahami sebagai pengingat bahwa kekuasaan negara dalam perkara pidana harus memiliki titik batas. Negara boleh menuntut, tetapi tidak boleh tanpa batas. Jaksa boleh mengajukan upaya hukum, tetapi tidak terhadap objek yang telah dikecualikan hukum. Hakim boleh memutus, tetapi putusannya harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebuah putusan bebas bukan hanya tentang seorang terdakwa yang pulang dari ruang sidang. Ia adalah ujian bagi keberanian negara menghormati hukum ketika hasil persidangan tidak sesuai dengan keinginannya.
Di situlah kedewasaan negara hukum diuji. Bukan ketika negara berhasil menghukum seseorang, melainkan ketika negara mampu menerima batas kekuasaannya sendiri.
Putusan bebas karena itu bukan sekadar berakhirnya perkara. Ia adalah titik ketika hukum meminta semua pihak berhenti mengejar dan mulai menghormati kepastian. Dan ketika palu hakim telah menyatakan dakwaan tidak terbukti, penghormatan terhadap putusan tersebut bukan kelemahan penegakan hukum, melainkan salah satu ukuran apakah negara benar-benar tunduk kepada hukum.
Dwi Taufan Hidayat
Sekretaris Umum DPD PBH FAFI Jawa Tengah













