Surabaya – BuserNasional.my.id – Sebanyak 52 pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Songoyudan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah proses penertiban yang menurut mereka tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Para pedagang menyampaikan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak relokasi ke Pasar Ampel (Pasar Kambing). Namun, mereka mengajukan beberapa syarat, yakni lokasi baru harus layak untuk berdagang, adanya kompensasi selama masa transisi karena belum tentu memperoleh penghasilan di tempat baru, serta adanya perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
Menurut keterangan para pedagang, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, akses menuju lokasi berdagang di Jalan Songoyudan telah diblokade oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Babinsa/Koramil.
Saat itu, Camat Pabean Cantikan disebut masih berada di luar kota. Berdasarkan keterangan pedagang, Lurah Nyamplungan kemudian berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan Camat Pabean Cantikan. Dari komunikasi tersebut, pedagang mengaku mendapat informasi bahwa mereka masih diberikan waktu tiga hari, yakni 3, 4, dan 5 Juli 2026, sehingga baru berhenti berjualan pada 6 Juli 2026 untuk menghabiskan sisa dagangan.
Namun, menurut pengakuan para pedagang, pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Camat Pabean Cantikan kembali ke Surabaya, akses Jalan Songoyudan kembali diblokade oleh aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Babinsa/Koramil, serta, menurut klaim pedagang, sekelompok orang yang mereka sebut sebagai preman.
Para pedagang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan. Akibatnya, mereka mengaku tidak dapat menghabiskan sisa dagangan dan mengalami kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah secara keseluruhan.
Situasi tersebut dinilai semakin memberatkan karena terjadi bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah pada Juli 2026. Selain harus menanggung kerugian akibat dagangan yang tidak terjual, banyak pedagang juga harus mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial T menyampaikan harapannya kepada pemerintah.
“Kami memohon kepada Ibu Gubernur, Bapak Wali Kota Surabaya, dan Bapak Presiden agar memberikan perhatian terhadap nasib pedagang kecil. Kami hanya ingin diperlakukan adil sesuai sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kami berharap kebijakan pemerintah dapat menyejahterakan rakyat, bukan justru menambah beban mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pabean Cantikan maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait tudingan para pedagang tersebut. Demi menjaga asas keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.














