BuserNasional — Ketika pemerintah menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah, persoalan yang muncul ternyata tidak berhenti pada terhentinya distribusi makanan. Kebijakan tersebut justru membuka perdebatan mengenai kepastian kontrak, perlindungan investasi, serta konsistensi tata kelola program publik. Di Kabupaten Jember, sejumlah pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mengaku menghadapi tekanan finansial karena biaya operasional tetap berjalan, sementara pendapatan dari program dihentikan.
Secara prinsip, keputusan Badan Gizi Nasional menghentikan sementara penyaluran Makan Bergizi Gratis selama masa libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 dapat dipahami. Sasaran utama program adalah peserta didik di sekolah sehingga ketika kegiatan belajar mengajar berhenti, distribusi makanan juga dihentikan untuk sementara. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan penyesuaian operasional dan efisiensi anggaran selama masa liburan.
Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika kebijakan tersebut bersentuhan dengan investasi swasta yang telah ditanamkan untuk mendukung program pemerintah. Pengelola dapur SPPG tidak hanya menyediakan bahan makanan, tetapi juga membangun fasilitas produksi, membeli peralatan, merekrut tenaga kerja, serta menanggung biaya operasional harian. Seluruh investasi tersebut dilakukan dengan harapan adanya kesinambungan operasional sesuai kerja sama yang telah disepakati. Ketika aktivitas dihentikan sementara, biaya tetap seperti listrik, pemeliharaan, cicilan pembiayaan, dan gaji pegawai tidak serta merta ikut berhenti.
Di Jember, Achmad Sudiyono sebagai salah seorang pemilik dapur SPPG menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Menurut pernyataannya, penghentian operasional tidak hanya berdampak pada arus kas usaha, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja yang telah direkrut. Pernyataan mengenai kewajiban sebagian pegawai tetap hadir bekerja selama penghentian operasional merupakan klaim narasumber yang diberitakan media lokal dan belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi Badan Gizi Nasional sehingga perlu dipahami sebagai pernyataan pihak yang berkepentingan, bukan fakta yang telah dipastikan secara independen.
Di sinilah letak persoalan utama yang patut dievaluasi. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pelayanan publik yang dijalankan melalui kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dalam tata kelola kemitraan seperti ini, kepastian regulasi merupakan fondasi utama. Setiap perubahan kebijakan semestinya disertai kejelasan mengenai hak, kewajiban, mekanisme kompensasi, maupun penyesuaian kontrak agar tidak menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal. Tanpa kepastian tersebut, kepercayaan pelaku usaha terhadap program pemerintah dapat menurun sehingga memengaruhi keberlanjutan investasi pada masa mendatang.
Perspektif pemerintah tentu juga perlu dipahami. Dari sisi kebijakan fiskal, penghentian sementara distribusi makanan ketika sekolah libur dipandang sebagai langkah yang rasional karena penerima manfaat tidak lagi berada di lingkungan sekolah. Pemerintah juga memiliki kewajiban menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara sehingga belanja publik benar benar disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang sedang berlangsung. Dalam konteks inilah keputusan Badan Gizi Nasional memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditarik lebih jauh, kasus penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan adanya ruang abu abu dalam desain kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dalam skema seperti ini, relasi yang terbentuk bukan sekadar hubungan penyedia jasa dan pengguna, melainkan bagian dari ekosistem kebijakan publik yang seharusnya memiliki standar kontraktual yang jelas, adaptif, dan tahan terhadap perubahan situasi operasional seperti kalender pendidikan.
Masalah utama yang mengemuka adalah belum kuatnya mekanisme “risk sharing” atau pembagian risiko dalam kerja sama tersebut. Ketika program berhenti sementara karena faktor musiman seperti libur sekolah, beban biaya operasional di sisi mitra tidak otomatis hilang. Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam mempertahankan belanja program pada saat output layanan tidak berjalan. Di titik ini, ketidakseimbangan informasi dan ekspektasi sering kali menjadi sumber gesekan.
Dalam praktik kebijakan publik modern, kondisi seperti ini biasanya diantisipasi melalui klausul kontrak yang lebih rinci, misalnya skema kompensasi minimum, biaya siaga operasional, atau mekanisme penjadwalan ulang pembayaran berbasis kesiapan layanan, bukan semata output layanan. Tanpa pengaturan seperti ini, program berbasis kemitraan berpotensi menciptakan ketidakpastian usaha, terutama bagi pelaku lokal yang telah melakukan investasi awal cukup besar.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional tetap memiliki argumentasi administratif yang kuat dalam konteks efisiensi anggaran dan efektivitas sasaran. Program berbasis sekolah secara logis akan mengalami penyesuaian ketika aktivitas belajar mengajar berhenti. Namun, yang menjadi catatan bukan hanya keputusan penghentian itu sendiri, melainkan bagaimana transisi kebijakan tersebut dikomunikasikan dan diatur dalam kontrak sejak awal kerja sama.
Ketiadaan kepastian ini juga berpotensi menimbulkan efek jangka menengah. Pelaku usaha yang merasa menanggung risiko sepihak dapat menjadi lebih berhati hati untuk berpartisipasi dalam program serupa di masa depan. Jika hal ini terjadi secara luas, maka kapasitas implementasi program publik berbasis kemitraan justru dapat melemah, meskipun secara konsep program tersebut dinilai efektif.
Karena itu, evaluasi terhadap program MBG tidak cukup hanya pada aspek operasional, tetapi juga harus menyentuh aspek desain kebijakan dan tata kelola kontrak. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program kemitraan memiliki standar perjanjian yang adaptif terhadap siklus layanan publik, termasuk kondisi non operasional yang dapat diprediksi seperti libur sekolah, cuti bersama, atau jeda akademik.
Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah penyusunan kontrak standar nasional untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mencakup: pertama, definisi jelas mengenai periode aktif dan nonaktif layanan; kedua, skema kompensasi biaya tetap saat program berhenti sementara; ketiga, mekanisme transparansi perubahan kebijakan operasional; serta keempat, sistem komunikasi risiko yang wajib dilakukan sebelum kebijakan berubah.
Dengan perbaikan tersebut, hubungan antara pemerintah dan mitra pelaksana tidak hanya bersifat transaksional, tetapi juga menjadi kolaborasi yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Hal ini penting agar tujuan utama program, yaitu peningkatan kualitas gizi peserta didik, tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem usaha yang mendukungnya.
Kasus di Jember menjadi cermin bahwa keberhasilan program publik tidak hanya ditentukan oleh niat baik kebijakan, tetapi juga oleh seberapa matang desain implementasi dan kontrak yang mengikatnya. Tanpa itu, program sebesar apa pun akan selalu rentan terhadap gesekan di tingkat pelaksana.














