MBG  

Skandal Asusila dan Habis Kontrak, Operasional SPPG Surabayan-Sukodadi Lamongan Resmi Dihentikan Permanen!

banner 120x600

 

​LAMONGAN, BUSERNASIONAL— Keputusan tegas diambil oleh pemilik lahan. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan-Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dipastikan berhenti permanen mulai Senin, 28 September 2026.

​Penghentian operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dibongkar langsung oleh pemilik tempat, Ismawan, ST, melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi.

​Dugaan Aktivitas Mesum hingga Kontrak Kedaluwarsa

​Keputusan pahit ini diambil bukan tanpa alasan. Ismawan mengungkapkan, salah satu pemicu utamanya adalah adanya dugaan aktivitas mesum yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan tempat tersebut. Informasi krusial ini didapatkannya langsung dari laporan para relawan yang memergoki kejadian tidak senonoh itu di lokasi.

​Kendati demikian, kasus dugaan pelanggaran moral tersebut bukan satu-satunya faktor penutup pintu kerja sama. Ismawan membeberkan bahwa masa kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra telah resmi kedaluwarsa sejak 15 Juli 2026. Hingga detik ini, tidak ada lagi komunikasi, perpanjangan, ataupun kontrak baru yang dibahas bersama pihak mitra.

​”Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra sudah berakhir 15 Juli 2026. Belum ada pembicaraan atau kontrak baru dengan Mitra. Sebagai penyedia tempat, kami tidak mengizinkan tempat tersebut dipakai beroperasi SPPG Surabayan-Sukodadi,” tegas Ismawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

​Evakuasi Alat Dapur dan Tembusan Instansi Terkait

​Sebagai bukti penolakan tegas atas berlanjutnya aktivitas di lokasi tersebut, salinan surat penghentian tempat ini telah resmi ditembuskan kepada sejumlah instansi penting, meliputi:

​KPPG Jawa Timur

​Korwil Lamongan

​Danramil Sukodadi

​Situasi di lapangan langsung memanas pascalaporan tersebut. Pantauan tim di lokasi pada Jumat (25/9/2026) malam, sejumlah pekerja terlihat sibuk membongkar dan mengangkut seluruh peralatan dapur MBG yang selama ini digunakan untuk melayani kebutuhan gizi para siswa.

​Dengan dikeluarkannya instruksi ini, dipastikan seluruh aktivitas pelayanan gizi di titik SPPG Surabayan-Sukodadi dihentikan total dan lokasi tersebut steril dari kegiatan operasional selanjutnya.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *