Curi Uang Kotak Amal Rp44 Ribu, Buruh Harian Lepas Asal Batam Diamankan Polres Bangkalan

banner 120x600

BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ringan yang menyasar kotak amal di Masjid Al-Amin, Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan. Seorang pria berinisial IA (25), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas asal Batam, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu sore (9/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Pelaku diduga nekat merusak fasilitas masjid demi mengambil uang infak di dalamnya.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak fisik kotak amal tersebut.

“Pelaku diduga mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Al-Amin dengan cara mencongkel dan merusak kotak amal tersebut,” ujar Ipda Agung saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).

BERITA TERKAIT  Buron 2 Bulan, Pelaku Penyekapan Keluarga Asal Jombang di Socah Akhirnya Terpaku

Aksi ini pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh seorang warga Desa Gebang bernama Moh. Zaini. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkalan segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.

Barang Bukti dan Total Kerugian

Meskipun masuk dalam kategori pencurian ringan, polisi tetap menindak tegas aksi kriminalitas di tempat ibadah ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah kotak amal milik Masjid Al-Amin yang dalam kondisi rusak.

Uang tunai sebesar Rp44.000, yang terdiri dari pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, pihak penyidik Polres Bangkalan tengah melengkapi administrasi penyidikan. Ipda Agung menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi tersangka IA.

BERITA TERKAIT  Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan di Morombuh Berhasil Diamankan Polisi

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya

Penulis: ZQEditor: ZQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *