BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ringan yang menyasar kotak amal di Masjid Al-Amin, Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan. Seorang pria berinisial IA (25), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas asal Batam, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu sore (9/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Pelaku diduga nekat merusak fasilitas masjid demi mengambil uang infak di dalamnya.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak fisik kotak amal tersebut.
“Pelaku diduga mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Al-Amin dengan cara mencongkel dan merusak kotak amal tersebut,” ujar Ipda Agung saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Aksi ini pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh seorang warga Desa Gebang bernama Moh. Zaini. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkalan segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.
Barang Bukti dan Total Kerugian
Meskipun masuk dalam kategori pencurian ringan, polisi tetap menindak tegas aksi kriminalitas di tempat ibadah ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah kotak amal milik Masjid Al-Amin yang dalam kondisi rusak.
Uang tunai sebesar Rp44.000, yang terdiri dari pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, pihak penyidik Polres Bangkalan tengah melengkapi administrasi penyidikan. Ipda Agung menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi tersangka IA.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya














