Hukum, MBG  

Ompreng Tumpah Menguji Logika Konstitusi Anggaran

banner 120x600

Satu pertanyaan singkat dalam sidang Mahkamah Konstitusi mengubah arah perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis. Bukan lagi sekadar membahas pentingnya pemenuhan gizi peserta didik, melainkan menguji apakah penganggaran program tersebut selaras dengan amanat konstitusi. Dari ruang sidang itu, publik diingatkan bahwa tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui jalan hukum yang benar.

Sidang pengujian Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang APBN Tahun Anggaran 2026 menghadirkan dinamika yang jauh melampaui perdebatan mengenai makan siang gratis bagi peserta didik. Fokus persidangan bergeser pada persoalan mendasar, yakni apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memiliki landasan konstitusional yang memadai. Perdebatan tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi bukan sebagai penilai manfaat program, melainkan sebagai penjaga kesetiaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Momentum penting muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan pertanyaan sederhana kepada ahli hukum tata negara yang dihadirkan DPR RI, Parulian Paidi Aritonang. Setelah sebelumnya dipaparkan berbagai contoh kebijakan makan siang sekolah dari Finlandia, Swedia, Jepang, Prancis, Italia, Brasil, hingga India, hakim hanya menanyakan satu hal, apakah negara negara tersebut memiliki ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal dua puluh persen anggaran negara untuk pendidikan sebagaimana Indonesia. Jawaban ahli singkat, “Tidak ada, Prof.” Percakapan yang berlangsung hanya beberapa detik itu justru menjadi titik balik keseluruhan argumentasi komparatif yang sebelumnya dibangun.

Pertanyaan tersebut penting karena dalam metodologi hukum tata negara, perbandingan antarnegara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesamaan hasil kebijakan. Yang harus dibandingkan terlebih dahulu adalah struktur konstitusi, pembagian kewenangan, sistem pembiayaan, hingga filosofi dasar negara masing masing. Negara yang tidak memiliki ketentuan mandatory spending pendidikan tentu tidak dapat dijadikan pembanding secara langsung terhadap Indonesia yang secara eksplisit mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan kata lain, kesamaan program tidak otomatis berarti kesamaan dasar hukumnya.

Dalam perspektif hukum konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukan sekadar menetapkan angka dua puluh persen sebagai target administratif. Ketentuan tersebut merupakan instrumen perlindungan konstitusional agar negara secara konsisten memprioritaskan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, perdebatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi bukan mengenai penting atau tidak pentingnya pemenuhan gizi anak sekolah, melainkan mengenai apakah pembiayaan program tersebut dapat dimasukkan ke dalam ruang lingkup anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud konstitusi. Di sinilah letak perbedaan antara argumentasi kebijakan publik dan argumentasi hukum tata negara.

Perdebatan tersebut juga menunjukkan bahwa tujuan mulia tidak otomatis membenarkan seluruh instrumen hukum yang digunakan untuk mencapainya. Negara hukum bekerja berdasarkan prinsip bahwa kebijakan publik harus memenuhi dua syarat sekaligus, yakni bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan konstitusi. Salah satu syarat tanpa yang lain berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi rujukan penting mengenai batas batas penggunaan mandatory spending pendidikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di titik inilah metafora ompreng memperoleh makna yang lebih luas. Kotak makan yang semula hanya menjadi simbol distribusi pangan berubah menjadi simbol perdebatan mengenai disiplin fiskal, desain konstitusi, dan batas kewenangan negara. Yang tumpah bukan sekadar isi kotak makan, melainkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana negara menafsirkan amanat konstitusi dalam menyusun kebijakan anggaran. Sidang Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa negara demokratis tidak hanya diukur dari baiknya tujuan kebijakan, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *