BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bangkalan. Tersangka berinisial WK (39), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir makanan, tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong unik sekaligus licik. Barang bukti sabu seberat 5,90 gram disembunyikan pelaku di dalam kamar mandi bersama dengan peralatan mandi lainnya. Awalnya, petugas sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti tersebut. Namun, berkat keuletan dan penggeledahan secara intensif yang dipimpin langsung oleh aparat kepolisian, kotak kayu berisi bungkusan sabu berhasil ditemukan di tempat persembunyian yang tak biasa itu.
Residivis Kasus Serupa
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, WK ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman 6 tahun penjara di Rutan Kelas IIB Bangkalan. Alih-alih jera, kini pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Bangkalan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Satresnarkoba.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dengan vonis 6 tahun penjara. Yang cukup unik, barang bukti disimpan di kamar mandi untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Wibowo.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka WK terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.














