ENAM BELAS UNDANG-UNDANG, MENGUJI KINERJA DPR

ENAM BELAS UNDANG-UNDANG, MENGUJI KINERJA DPR
banner 120x600

Enam belas rancangan undang-undang selesai dibentuk DPR sepanjang Tahun Sidang 2025–2026. Angka itu dapat dibaca sebagai produktivitas, tetapi belum cukup menjelaskan kualitas legislasi. Apalagi DPR menerima 9.205 pengaduan masyarakat dan mencatat 418 perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Di antara angka-angka itulah ukuran sesungguhnya dipertaruhkan: apakah kerja parlemen benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat dalam kehidupan sehari-hari mereka?

Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan angka 16 RUU itu dalam Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR, Selasa, 1 September 2026. Menariknya, Puan sekaligus memasang ukuran yang lebih berat bagi lembaganya sendiri. Kinerja DPR, katanya, tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui. Ukuran lebih penting adalah sejauh mana seluruh pekerjaan itu menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Pernyataan tersebut diberitakan RRI dan sejumlah media nasional pada 1 September 2026.

Jika ukuran itu digunakan secara konsisten, angka 16 kehilangan kedudukannya sebagai trofi tunggal. Produktivitas legislasi tetap penting, tetapi undang-undang bukan barang yang selesai nilainya ketika palu diketukkan. Ia baru benar-benar bekerja ketika memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga, memperbaiki pelayanan negara, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta dapat diterapkan tanpa melahirkan kekacauan hukum baru. Karena itu, pertanyaan tentang legislasi semestinya bergerak dari “berapa banyak yang disahkan” menuju “apa yang berubah setelah disahkan”.

Enam belas produk legislasi tersebut bukan regulasi remeh. ANTARA pada 1 September 2026 mencatat di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, UU Nomor 15 Tahun 2025 mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024, UU Nomor 16 Tahun 2025 mengenai BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, serta UU Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kepariwisataan. DPR juga menyelesaikan legislasi mengenai KUHAP, pengelolaan ruang udara, penyesuaian pidana, pelindungan pekerja rumah tangga, pelindungan saksi dan korban, pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta Polri.

Spektrum itu memperlihatkan betapa besar wilayah kehidupan masyarakat yang disentuh keputusan parlemen: dari hukum pidana, ekonomi dan keuangan hingga pelayanan haji, ketenagakerjaan dan kepolisian. Semakin strategis materi yang diatur, semakin besar pula konsekuensi apabila legislasi dibentuk tanpa kehati-hatian. Di sinilah kualitas pembahasan menjadi sama pentingnya dengan hasil akhir. Undang-undang bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan instrumen yang dapat memperluas atau membatasi kewenangan negara, menentukan hak warga, mengatur distribusi sumber daya, bahkan mengubah hubungan antara rakyat dan kekuasaan.

BERITA TERKAIT  Ketika Bantuan Hukum Menggugat Akar Ketidakadilan

Puan menyatakan DPR terus mengarahkan pembentukan undang-undang agar semakin terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif. Menurut laporan yang dikutip ANTARA, RRI dan TVRI pada 1 September 2026, partisipasi masyarakat diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, hingga penyampaian masukan secara digital. Langkah tersebut patut dicatat. Namun kualitas partisipasi tidak cukup diukur dari tersedianya pintu masuk. Yang lebih penting adalah apakah suara yang masuk mempunyai kesempatan memengaruhi substansi kebijakan.

Partisipasi publik karena itu seharusnya meninggalkan jejak yang dapat diperiksa. Publik perlu mengetahui siapa yang dilibatkan, persoalan apa yang diperdebatkan, masukan mana yang diakomodasi, dan mengapa pendapat tertentu tidak diterima. Transparansi semacam itu membuat masyarakat bukan sekadar penonton ketika sebuah rancangan mendekati pengesahan. Ia juga membantu DPR membangun legitimasi karena keputusan politik dapat ditelusuri argumentasinya. Semakin besar dampak suatu undang-undang, semakin kuat pula alasan untuk membuka proses pembentukannya kepada pengawasan masyarakat.

Dimensi lain yang menarik adalah hubungan legislasi dengan Mahkamah Konstitusi. TVRI dan Rakyat Merdeka pada 1 September 2026 melaporkan terdapat 418 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sepanjang Tahun Sidang 2025–2026. Dari perkara yang diputus dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, tiga dikabulkan seluruhnya dan 32 dikabulkan sebagian. Sebanyak 105 perkara ditolak, 185 tidak dapat diterima, 80 ditarik kembali, 12 gugur, dan satu perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.

Angka 418 itu harus dibaca secara hati-hati. Ia tidak berarti 418 undang-undang DPR dinyatakan bermasalah, apalagi membuktikan bahwa 16 produk legislasi yang baru diselesaikan cacat konstitusional. Pengujian undang-undang merupakan mekanisme sah dalam negara hukum, sementara banyak permohonan bahkan ditolak atau tidak dapat diterima. Namun besarnya aktivitas pengujian tersebut tetap mengingatkan bahwa legislasi tidak berhenti di ruang paripurna. Produk hukum masih harus bertahan ketika diuji masyarakat melalui mekanisme konstitusional.

DPR sendiri menyatakan memperkuat konstitusionalisasi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan MK dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU. Komitmen ini penting karena putusan pengadilan konstitusi seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan revisi teknis terhadap pasal tertentu. Ia dapat menjadi mekanisme belajar institusional: mengapa suatu norma dipersoalkan, bagian mana yang menimbulkan ketidakpastian, bagaimana hak konstitusional warga terpengaruh, dan bagaimana persoalan serupa dicegah dalam legislasi berikutnya.

BERITA TERKAIT  Aksi 27 Agustus 2026 Sebuah Skenario Pengalihan Isu dan Politik Adu Domba

Ujian lainnya datang dari fungsi representasi. Data resmi JDIH DPR yang dipublikasikan 1 September 2026 mencatat 9.205 pengaduan masyarakat diterima sepanjang 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026. Sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat, 2.011 melalui website, dan 139 melalui alat kelengkapan dewan. DPR menyatakan aspirasi tersebut diteruskan kepada alat kelengkapan terkait untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.

Di titik inilah statistik membutuhkan tahap pembuktian berikutnya. Menerima pengaduan menunjukkan tersedianya kanal komunikasi; meneruskannya menunjukkan proses administratif berjalan. Tetapi bagi warga yang mengadu, ukuran keberhasilan berada lebih jauh: apakah masalah mereka memperoleh penyelesaian. Publik akan lebih mudah mengukur efektivitas fungsi pengawasan apabila tersedia informasi mengenai berapa pengaduan yang selesai, berapa rekomendasi DPR dilaksanakan pemerintah, berapa yang masih berproses, dan persoalan apa yang berulang tanpa penyelesaian.

Dengan demikian, laporan kinerja parlemen idealnya bergerak dari statistik aktivitas menuju statistik hasil. Jumlah undang-undang, rapat, pengaduan, panitia kerja atau rekomendasi tetap penting sebagai indikator pekerjaan. Tetapi demokrasi membutuhkan lapisan berikutnya: outcome. Berapa regulasi yang berhasil menyelesaikan persoalan? Seberapa efektif pengawasan mengubah kebijakan? Seberapa jauh aspirasi masyarakat memengaruhi keputusan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mengecilkan capaian DPR, melainkan untuk menguji standar “berdampak” yang justru dipilih parlemen sendiri dalam laporan kinerjanya.

Pekerjaan legislasi ke depan bahkan jauh lebih besar. ANTARA, RRI, TVRI dan MetroTV pada 1 September 2026 mencatat DPR masih harus melanjutkan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu terdapat 19 RUU yang telah menjadi usul inisiatif DPR, empat RUU dalam harmonisasi Badan Legislasi, 27 RUU dalam penyusunan alat kelengkapan dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional. Prolegnas Prioritas 2026 sendiri setelah evaluasi memuat 69 RUU, sedangkan Prolegnas 2025–2029 mencakup 199 RUU.

Besarnya antrean itu dapat menggoda parlemen untuk menjadikan kecepatan sebagai ukuran keberhasilan. Padahal semakin padat agenda legislasi, semakin besar risiko kualitas deliberasi terdesak target penyelesaian. Tantangannya bukan memilih antara cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap rancangan memperoleh waktu pembahasan yang sebanding dengan kompleksitas dan dampaknya. Regulasi yang mendesak tentu tidak harus ditahan, tetapi urgensi seharusnya tidak menjadi alasan mengurangi transparansi dan partisipasi masyarakat.

BERITA TERKAIT  Muktamar NU Diuji Oleh Dugaan Kekerasan

Puan sendiri memberikan pintu masuk bagi evaluasi semacam itu. Menurut pemberitaan Rakyat Merdeka pada 1 September 2026, DPR mengakui masih terdapat ruang untuk berbenah dan menyatakan terbuka terhadap kritik masyarakat. Sikap tersebut akan memperoleh makna lebih besar apabila keterbukaan diterjemahkan ke dalam sistem pertanggungjawaban yang memungkinkan publik mengikuti perjalanan sebuah undang-undang sejak perencanaan, penyusunan, perdebatan substansi, pengesahan, pelaksanaan, hingga evaluasi dampaknya.

Pada usia 81 tahun, DPR sesungguhnya tidak kekurangan pengalaman institusional. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan mengubah pengalaman panjang itu menjadi kualitas representasi. Kepercayaan kepada parlemen tidak dibangun semata melalui laporan tentang berapa banyak pekerjaan yang telah dilakukan, melainkan melalui kemampuan menunjukkan perubahan apa yang terjadi karena pekerjaan tersebut. Dalam demokrasi, proses memang penting, tetapi masyarakat akhirnya akan menilai hasil.

Karena itu, 16 undang-undang layak dicatat sebagai capaian, tetapi tidak perlu berhenti sebagai angka perayaan. Justru pernyataan Ketua DPR bahwa jumlah produk legislasi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan memberikan standar evaluasi yang lebih relevan. Jika manfaat nyata bagi rakyat menjadi tolok ukurnya, setiap undang-undang pada akhirnya harus bersedia menghadapi pertanyaan sederhana sekaligus paling sulit: siapa yang menjadi lebih terlindungi, persoalan apa yang terselesaikan, dan kehidupan siapa yang menjadi lebih baik setelah aturan itu diberlakukan?

Di situlah kualitas parlemen akhirnya diuji. Bukan hanya ketika palu diketukkan dan sebuah RUU berubah menjadi undang-undang, tetapi ketika hukum itu keluar dari Gedung DPR dan berjumpa dengan kehidupan nyata. Enam belas undang-undang adalah catatan tentang produktivitas. Apakah ia kemudian menjadi catatan tentang kemajuan, jawabannya tidak berada pada jumlah pasal atau tepuk tangan di ruang paripurna. Jawabannya berada pada dampak yang kelak dirasakan rakyat.

Penulis: dwi taufan hidayatEditor: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *