Hukum  

Kejanggalan Proses Sidik Laporan Dugaan Perzinahan di Polda Sumut , Barometer Kinerja Kepolisian

banner 120x600

Sumut – Laporan dengan nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 20 april 2026 an. Kores Astomchi Tarigan masuk ke tahap selanjutnya .

Melalui surat undangan klarifikasi ke dua nomor : B/723/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO terhadap terlapor inisial MY pada hari rabu tanggal 24 juni 2026 bertempat ruangan uni 1 subdit III Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut jam 10 wib dan MY hadir didampingi oleh kuasa hukum serta keluarga.

Dalam hal ini yang berdasarkan surat undangan klarifikasi.tanggal 22 juni 2026 pihak penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyidik pembantu adanya persyaratan bahwa terlapor membawa dokumen baju yang dipakai terlapor sewaktu kejadian tanggal 20 april 2026 di Reddoorz Hotel Bagus Inn ungkap MY kepada awak media 24/06/2026.

BERITA TERKAIT  Tragis! Wanita Hamil Tua Asal Bangkalan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dinas PRKP di Bandara Juanda

Dalam hal ini Eddy Saputra Sitorus Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia memberikan tanggapan 24/06/2026 bahwa adanya kejanggalan dalam proses persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh terlapor berupa pakaian dan secara resmi kami akan bersurat ke Propam Mabes Polri guna terjadinya proses sesuai sop dan keprofesionalan kinerja kepolisian.

Hal ini disampaikan kepada awak media
Agar kasus ini terang benderang.

Penulis: Efrizal Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *