Ketika Bantuan Hukum Menggugat Akar Ketidakadilan

banner 120x600

Satu perkara selesai di pengadilan belum tentu mengakhiri ketidakadilan. Korban berikutnya bisa datang dengan persoalan yang sama, hanya dengan nama berbeda. Dari pengalaman panjang lembaga bantuan hukum, muncul kesadaran bahwa hukum tidak cukup dipakai untuk memenangkan perkara individual. Ia harus digunakan untuk membaca relasi kuasa, membongkar kebijakan timpang, memberdayakan warga, dan mencegah ketidakadilan berulang di tengah perubahan sosial yang cepat.

Pertanyaan paling penting dalam bantuan hukum bukan selalu siapa yang menang di ruang sidang. Pertanyaan yang lebih sulit adalah mengapa perkara serupa terus muncul dengan korban yang berbeda. Seorang warga dapat memenangkan sengketa, tetapi tetangganya menghadapi persoalan yang sama. Seorang buruh memperoleh hak setelah berperkara, tetapi pekerja lain kembali mengalami pelanggaran. Dari pengalaman semacam itu, bantuan hukum mulai bergerak dari sekadar menyelesaikan perkara menuju upaya memahami mengapa ketidakadilan terus diproduksi.

Perubahan cara pandang itu menjadi bagian penting dari perjalanan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia. Hukumonline pada 13 Agustus 2004 mencatat bahwa konsep Bantuan Hukum Struktural lahir dari pemahaman bahwa persoalan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan realitas sosial dan struktur yang melahirkannya. Karena itu, seorang pengacara tidak cukup hanya bertanya pasal apa yang dilanggar. Ia juga perlu bertanya siapa yang mempunyai kekuasaan, siapa yang paling rentan dirugikan, dan bagaimana hukum bekerja dalam hubungan tersebut.

Gagasan itu tidak muncul dalam ruang kosong. Lembaga bantuan hukum yang berkembang sejak awal 1970-an menghadapi perkara-perkara masyarakat miskin, buruh, petani, korban penggusuran dan kelompok yang berhadapan dengan negara maupun kekuatan ekonomi. YLBHI dalam kajian Bantuan Hukum Struktural: Sejarah, Teori, dan Pembaruan yang dipublikasikan 8 April 2019 menjelaskan bahwa konsep BHS berkembang dari pengalaman praktik dan kemudian terus dicari relevansinya dengan perubahan sosial, politik dan budaya.

Di sinilah perbedaan antara bantuan hukum konvensional dan pendekatan struktural mulai terlihat. Bantuan hukum konvensional dapat berhenti ketika perkara klien selesai. BHS justru melihat perkara sebagai pintu masuk untuk menemukan pola. Jika satu kampung terus terancam penggusuran, masalahnya mungkin bukan semata sengketa kepemilikan. Ada kebijakan tata ruang, kepentingan pembangunan, status tanah, posisi tawar warga dan keputusan administratif yang perlu diperiksa. Jika buruh terus kehilangan hak, persoalannya tidak berhenti pada besaran pesangon, tetapi dapat menyentuh hubungan industrial dan kebijakan ketenagakerjaan.

Namun pendekatan semacam itu mempunyai konsekuensi. Pengacara tidak lagi bekerja hanya di dalam gedung pengadilan. Ia harus memahami konteks sosial, berbicara dengan komunitas, membaca kebijakan, mengumpulkan bukti, membangun strategi advokasi dan kadang-kadang mendampingi masyarakat dalam menghadapi proses politik. Hukum berubah dari alat untuk menyelesaikan sengketa menjadi salah satu instrumen untuk mengubah keadaan yang menyebabkan sengketa.

BERITA TERKAIT  Aksi 27 Agustus 2026 Sebuah Skenario Pengalihan Isu dan Politik Adu Domba

Perubahan tersebut juga bukan proses yang selalu mulus. Hukumonline pada 26 Juli 2006 memberitakan perdebatan tiga calon Direktur LBH Jakarta mengenai masa depan lembaga dan relevansi Bantuan Hukum Struktural. Perdebatan itu penting karena menunjukkan bahwa BHS bukan doktrin yang diterima tanpa kritik. Bahkan di lingkungan LBH sendiri, pendekatan tersebut terus dipertanyakan: bagaimana mempertahankan keberpihakan kepada masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme hukum, ketepatan strategi dan kemampuan membaca perubahan zaman?

Pertanyaan itu semakin penting karena keberpihakan tidak boleh menggantikan pembuktian. Orang miskin tidak otomatis selalu benar, sebagaimana pemerintah atau perusahaan tidak otomatis selalu salah. Bantuan hukum yang sehat harus mampu membela hak seseorang tanpa mengabaikan fakta. Ia harus berani mengkritik kekuasaan, tetapi kritik tersebut tetap membutuhkan bukti. Di sinilah profesionalisme advokat menjadi penyangga agar bantuan hukum tidak berubah menjadi aktivisme yang hanya mengandalkan slogan.

Sebaliknya, profesionalisme juga tidak boleh menjadi alasan untuk menjauhkan hukum dari persoalan masyarakat. Jika advokat hanya melihat perkara sebagai hubungan antara klien, pasal dan hakim, ia dapat kehilangan konteks mengapa perkara tersebut terjadi. BHS mencoba mengisi ruang yang hilang itu dengan melihat hukum sekaligus masyarakat yang menjadi tempat hukum bekerja.

Dalam perkembangan berikutnya, pendekatan struktural juga memperoleh bentuk yang lebih luas. YLBHI dalam refleksi 54 tahun yang dipublikasikan pada 2024 menyebut BHS dijalankan melalui litigasi strategis, advokasi kebijakan, kampanye dan pemberdayaan masyarakat. YLBHI juga menyatakan perlunya revitalisasi dan kalibrasi BHS untuk menghadapi perubahan kondisi demokrasi. Artinya, organisasi tersebut sendiri mengakui bahwa pendekatan yang lahir dari pengalaman masa lalu tidak dapat begitu saja dipakai tanpa penyesuaian.

Pengakuan itu penting. Sebab masyarakat berubah, sementara bentuk kekuasaan juga berubah. Ketidakadilan tidak selalu hadir melalui aparat yang datang melakukan penggusuran. Ia dapat muncul melalui regulasi, perizinan, proyek pembangunan, konflik agraria, hubungan kerja, keputusan administratif, pengelolaan data dan teknologi digital. Kekuasaan juga tidak hanya berada di kantor pemerintah. Ia dapat tersebar di antara negara, korporasi, pemilik modal dan berbagai institusi yang mempunyai kemampuan menentukan nasib masyarakat.

Data LBH Jakarta memperlihatkan luasnya persoalan tersebut. Hukumonline pada 15 Desember 2024 melaporkan bahwa sepanjang 2024 LBH Jakarta menerima pengaduan dari 6.887 pencari keadilan yang berkaitan dengan 548 kasus. Angka itu menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum masih sangat besar. Tetapi Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta juga menunjukkan sisi lain yang tidak kalah penting: kapasitas lembaga bantuan hukum memiliki batas. Artinya, persoalan akses terhadap keadilan tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta lembaga bantuan hukum menerima lebih banyak perkara.

BERITA TERKAIT  Destry di Pucuk BI, OJK Berharap Sinergi Antarotoritas Makin Kuat

Di sinilah paradoks bantuan hukum terlihat. Semakin besar kebutuhan masyarakat, semakin besar pula beban lembaga yang berusaha menjawabnya. Jika seluruh persoalan harus diselesaikan satu per satu melalui litigasi, jumlah perkara dapat tumbuh jauh lebih cepat daripada kapasitas pengacara. Karena itu, pendekatan struktural mempunyai logika yang masuk akal: satu perkara strategis diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah seorang klien, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan atau menciptakan preseden yang bermanfaat bagi kelompok yang lebih luas.

Tetapi logika itu tetap membutuhkan ukuran keberhasilan yang lebih konkret. Tidak cukup mengatakan bahwa sebuah advokasi telah bersifat struktural. Pertanyaannya: apa yang berubah? Apakah kebijakan diperbaiki? Apakah masyarakat menjadi lebih berdaya? Apakah pelanggaran berulang berkurang? Apakah institusi negara menjadi lebih akuntabel? Atau justru perkara selesai tanpa perubahan berarti?

Pertanyaan semacam itu penting agar BHS tidak berubah menjadi label yang melekat pada setiap kegiatan bantuan hukum. Sebuah organisasi dapat mengadakan kampanye, konferensi pers atau litigasi strategis, tetapi itu belum otomatis berarti terjadi perubahan struktural. Ukuran akhirnya harus berada pada dampak terhadap masyarakat dan perubahan pada sistem yang sebelumnya menghasilkan ketidakadilan.

Di sisi lain, BHS juga tidak harus berhadap-hadapan dengan profesi advokat. Justru perkembangan terbaru memperlihatkan kemungkinan hubungan yang lebih produktif. LBH Jakarta pada 2 Februari 2026 mengumumkan penandatanganan kerja sama Pro Bono Clearinghouse 2026–2027 dengan 13 pemberi bantuan hukum. Model semacam ini mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan advokat yang bersedia memberikan layanan pro bono. Batas antara advokat profesional dan gerakan bantuan hukum dengan demikian tidak harus menjadi tembok pemisah.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa masa depan bantuan hukum mungkin bukan memilih antara profesionalisme dan keberpihakan. Tantangannya adalah menggabungkan keduanya. Masyarakat membutuhkan advokat yang kompeten, tetapi juga membutuhkan sistem hukum yang tidak membuat kemampuan membayar menjadi penentu utama memperoleh keadilan.

Perubahan lain terjadi pada cara pengetahuan hukum disebarkan. LBH Jakarta meluncurkan Knowledge Hub pada 25 Mei 2026, kemudian mempublikasikannya melalui laman organisasi pada 9 Juni 2026. Platform tersebut dirancang sebagai ruang pembelajaran digital mengenai bantuan hukum struktural, hak asasi manusia dan demokrasi. Langkah ini memperlihatkan bahwa medan bantuan hukum tidak lagi hanya berada di ruang sidang atau kantor LBH. Pengetahuan hukum sendiri mulai diperlakukan sebagai bagian dari perjuangan memperluas akses keadilan.

Perubahan itu sebenarnya sangat mendasar. Jika masyarakat hanya menjadi penerima bantuan, hubungan antara pengacara dan warga tetap bersifat vertikal. Tetapi jika warga mempunyai pengetahuan mengenai hak, mampu mengenali persoalan hukum dan dapat mengorganisasi kepentingannya, hubungan tersebut menjadi lebih setara. Dalam kerangka inilah pemberdayaan menjadi bagian penting dari bantuan hukum struktural.

BERITA TERKAIT  DEWAN JENDERAL DAN KABUT POLITIK MENJELANG 1965

Namun teknologi juga membawa pertanyaan baru. Pengetahuan digital tidak otomatis berarti akses yang setara. Masyarakat yang paling rentan belum tentu mempunyai perangkat, koneksi internet atau kemampuan memahami informasi hukum yang rumit. Karena itu, digitalisasi bantuan hukum harus memperluas akses, bukan menggantikan kerja pendampingan di lapangan.

Pada akhirnya, tantangan BHS bukan hanya bagaimana melawan struktur ketidakadilan, tetapi bagaimana memastikan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tetap terukur, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Gerakan hukum yang kuat harus mampu mengkritik negara sekaligus mengkritik dirinya sendiri. Ia harus mampu melihat kekuasaan secara kritis tanpa kehilangan ketelitian dalam membaca fakta.

Lebih dari lima dekade setelah gerakan bantuan hukum berkembang di Indonesia, pertanyaan dasarnya belum berubah. Hukum memang tersedia untuk semua orang secara formal, tetapi kemampuan menggunakan hukum belum tentu terbagi secara adil. Orang yang mempunyai uang, pendidikan, jaringan dan informasi sering mempunyai posisi tawar yang berbeda dengan mereka yang tidak memilikinya.

Karena itu, kemenangan terbesar bantuan hukum bukan selalu putusan yang memenangkan seorang klien. Kemenangan yang lebih penting terjadi ketika perkara seorang warga membuat kebijakan berubah, ketika komunitas memahami haknya, ketika institusi negara menjadi lebih berhati-hati menggunakan kewenangan, dan ketika korban berikutnya tidak lagi menghadapi persoalan yang sama.

Di titik itu, bantuan hukum tidak lagi sekadar pekerjaan membela orang yang kalah. Ia menjadi upaya mempersoalkan mengapa seseorang bisa terus-menerus kalah dalam sebuah sistem yang mengaku menjamin persamaan di depan hukum.

Dan mungkin di situlah relevansi BHS hari ini. Bukan karena semua struktur harus dianggap sebagai musuh, melainkan karena setiap struktur yang menghasilkan ketimpangan harus berani diperiksa. Hukum tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah tindakan legal. Ia juga harus berani bertanya apakah hasil dari tindakan tersebut adil, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, dan apakah mereka yang terdampak mempunyai kesempatan yang nyata untuk bersuara.

Jika bantuan hukum mampu menjaga pertanyaan-pertanyaan itu tetap hidup, maka ia tidak sekadar membantu masyarakat menghadapi hukum. Ia membantu masyarakat memastikan bahwa hukum tidak kehilangan tujuan paling dasarnya: menghadirkan keadilan bagi mereka yang paling sulit memperjuangkannya sendiri.

Penulis: Dwi Taufan HidayatEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *