Dugaan Penyimpangan Bantuan Pangan di Desa Pesanggrahan Dilaporkan ke Polres Bangkalan

banner 120x600

BANGKALAN , busernasional.my.id – Aktivis Muda Kwanyar, Moh. Ali Wafa, resmi melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan ke Polres Bangkalan. Bantuan yang diduga bermasalah tersebut berupa beras Bulog dan minyak goreng di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Laporan ini dilayangkan setelah tim Aktivis Muda Kwanyar melakukan pemantauan lapangan dan menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Warga menilai proses distribusi bantuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan temuan di lapangan, bantuan pangan tersebut diduga diturunkan di rumah salah seorang warga tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan terlebih dahulu dari pemilik rumah. Pemilik rumah mengaku terkejut karena tidak pernah dimintai izin. Ia hanya diberitahu bahwa bantuan tersebut dititipkan sementara oleh pihak pemerintah desa.

Informasi lain yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan logistik bantuan. Sekitar enam boks minyak goreng dan empat karung beras diduga dibawa oleh Kepala Desa Pesanggrahan. Selain itu, tiga karung beras lainnya diduga dibawa oleh anak kepala desa. Hingga saat ini, keberadaan dan peruntukan bantuan yang dibawa tersebut belum diketahui secara pasti.

BERITA TERKAIT  Ketum Madas Nusantara, Jusuf Rizal Redam Warga Madura Yang Tersinggung Ucapan Wayan Setiawan Sebar Fitnah di media sosial

Pelapor juga mengungkapkan bahwa hingga laporan ini resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum, masyarakat penerima manfaat sama sekali belum menerima bantuan pangan yang menjadi hak mereka.

Padahal, berdasarkan Surat Undangan Penerima Bantuan Pangan Tahun 2026, warga dijadwalkan mengambil bantuan tersebut pada 20 Juni 2026 di Balai Desa Pesanggrahan. Dalam aturan surat itu disebutkan, jika bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan, maka dapat dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Ketentuan ini dinilai mempertegas adanya mekanisme resmi yang wajib dipatuhi. Atas dasar itulah, pelapor mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses distribusi bantuan tersebut.Aktivis Muda Kwanyar, Moh. Ali Wafa, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi hak masyarakat miskin.

BERITA TERKAIT  Madas Sedarah Akan Melakukan Aksi Di Depan Polres Tanjung Perak Surabaya

“Kami melaporkan persoalan ini karena kami menerima keluhan masyarakat dan menemukan sejumlah fakta di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Bantuan pangan merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara transparan dan sesuai aturan. Kami berharap Polres Bangkalan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga kebenaran dapat terungkap,” ujar Ali Wafa.

Ia juga memastikan bahwa pihak Bangkalan Berbagi Kwanyar akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin ada prasangka ataupun tuduhan sepihak. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BERITA TERKAIT  DPD LIRA Magetan Desak Orang Tua Awasi Anak Secara Aktif Selama Liburan Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pesanggrahan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Seluruh informasi dalam laporan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut dari pihak Polres Bangkalan.

Penulis: HanifEditor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *