TUBAN – Narasiplus.my.id-Kasus dugaan penagihan secara agresif oleh oknum petugas PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini bergulir ke ranah hukum. Keluarga korban resmi melaporkan dugaan perusakan dan tindakan intimidatif tersebut ke Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/14/VIII/2026/POLSEK, dengan pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Namun, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan properti. Keluarga korban mengungkapkan adanya dampak psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam rumah saat kejadian.
Anak tertua korban yang masih berusia 14 tahun disebut mengalami perubahan perilaku setelah peristiwa tersebut. Ia dikabarkan enggan bersekolah, lebih sering mengurung diri di kamar, serta merasa takut ketika mendengar suara dari luar rumah.
“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu,” ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).
Selain anak berusia 14 tahun, dua anak lainnya yang masih berusia 6 tahun dan seorang balita juga disebut mengalami ketakutan setelah kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, sekitar 10 orang yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar datang ke rumah korban. Beberapa di antaranya dikenali oleh keluarga sebagai Sdri. Dw dan Ans.
Kedatangan rombongan tersebut kemudian memicu adu mulut. Karena merasa khawatir terhadap keselamatan keluarga, korban memilih masuk ke rumah dan mengunci pintu.
Menurut keterangan keluarga, situasi kemudian semakin tegang setelah listrik di bagian luar rumah disebut dipadamkan. Dalam kondisi gelap, pintu rumah diduga didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel, bagian bawah kiri pintu pecah, serta kayu bagian belakang terlepas.
Keluarga menyebut anak-anak menangis dan ketakutan. Meski korban telah meminta agar rombongan meninggalkan rumah karena kondisi psikologis anak-anak, rombongan tersebut disebut masih berada di sekitar rumah hingga malam.
Melihat dampak yang dialami anak-anak, keluarga korban berencana membawa persoalan tersebut ke lembaga perlindungan anak, termasuk mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses pendampingan psikologis bagi anak-anak serta memastikan aspek perlindungan anak menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Keluarga juga berharap anak tertua yang disebut mengalami trauma dapat memperoleh pendampingan sehingga kembali bersekolah dan menjalani aktivitas secara normal.
Selain proses di kepolisian, keluarga menyatakan tengah menyiapkan dokumen terkait dampak psikologis anak untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan.
Sementara itu, perkara tersebut saat ini disebut masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh pihak kepolisian.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PNM Mekaar maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tindakan penagihan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, tanggapan resmi dari pihak yang disebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.(Tim/Red)














