BANGKALAN || BUSERNASIONAL — Dugaan persoalan perizinan terkait kegiatan reklamasi serta dokumen lingkungan di kawasan operasional PT Gapura Kapal Madura menjadi sorotan tajam sejumlah pihak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan kapal tersebut berlokasi di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan letak strategis di kawasan pesisir yang menghadap langsung ke perairan Selat Madura.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di atas lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 4,5 hingga 5 hektare. Namun, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan pemanfaatan lahan dan kawasan pesisir tersebut belum sepenuhnya didukung dokumen perizinan reklamasi maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Perizinan Perlu Diverifikasi
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media dan elemen masyarakat melakukan investigasi serta sorotan terhadap aktivitas perusahaan. Persoalan utama yang dipertanyakan adalah apakah seluruh kegiatan pemanfaatan ruang darat dan perairan yang dilakukan oleh perusahaan telah memiliki perizinan serta persetujuan lingkungan yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Mukri, M. Mukri, meminta instansi berwenang agar tidak mengabaikan persoalan krusial ini. Ia mendesak dinas terkait yang membidangi perizinan dan lingkungan hidup di Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lapangan.
“Kami meminta dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Mukri, Rabu (13/08/2026).
Menurutnya, pemeriksaan mendesak ini diperlukan guna memastikan status legalitas kegiatan perusahaan, termasuk legalitas pemanfaatan ruang pesisir, aktivitas reklamasi apabila memang terbukti ada, serta kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau dokumen perizinan terkait lainnya.
Minta Pemeriksaan Transparan
Mukri menegaskan, pihaknya bersikap objektif dan tidak ingin langsung mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Namun, apabila benar di lapangan terdapat aktivitas usaha yang berjalan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pihak pemerintah dan APH diminta tegas mengambil langkah hukum.
“Jangan sampai ada kegiatan usaha yang tetap berjalan apabila ternyata belum memenuhi persyaratan perizinan. Pemerintah harus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama dan patuh terhadap aturan hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak agar proses pemeriksaan dan audit lapangan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui hasil verifikasi faktual terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
Mencegah Dugaan Main Mata dan Pembiaran
Pihaknya turut menyoroti potensi munculnya asumsi negatif di tengah masyarakat akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan pesisir tersebut. Mukri menekankan bahwa segala dugaan ketidakberesan harus dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu melakukan kongkalikong tanpa bukti yang akurat. Tetapi kalau ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau pelanggaran nyata, tentu harus ditindaklanjuti secara hukum. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran oleh oknum tertentu,” imbuhnya.
Pemerintah dan APH Didorong Segera Bertindak
Dengan adanya gelombang sorotan ini, publik berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis terkait lainnya dapat segera menerjunkan tim terpadu untuk memverifikasi seluruh legalitas perizinan PT Gapura Kapal Madura.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk mengatensi persoalan ini apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan terbukti ada unsur pelanggaran hukum yang merugikan daerah maupun kelestarian lingkungan pesisir.
Pemeriksaan komprehensif ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik: siapa yang menerbitkan perizinan tersebut, jenis izin apa saja yang dikantongi perusahaan, apakah aktivitas reklamasi telah mengantongi izin resmi, serta apakah seluruh dokumen lingkungan telah dipenuhi secara sah.














