BuserNasional.my.id – Malang — Dugaan persoalan administrasi pertanahan di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Dalam pemberitaan Bratapos.com, Kepala Desa Klampok, Jefry Arnast CH, disebut belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan terkait dugaan penerbitan dokumen tanah dan aliran uang sebesar Rp5 juta.
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya persoalan dalam riwayat kepemilikan tanah seluas sekitar 180 meter persegi yang sebelumnya disebut telah diperjualbelikan.
Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban
Berdasarkan pemberitaan Bratapos.com tertanggal 5 September 2026, pihak media telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Desa Klampok.
Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan penerbitan salinan Letter C, surat riwayat tanah dan surat keterangan tanah yang diduga tidak mencantumkan seluruh riwayat transaksi sebelumnya.
Selain itu, Bratapos.com juga mempertanyakan dugaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang disebut diberikan berkaitan dengan proses administrasi penerbitan dokumen tanah.
Namun, hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, Jefry Arnast CH disebut belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Dugaan Transaksi Tanah
Dalam laporan Bratapos.com disebutkan, tanah seluas sekitar 180 meter persegi tersebut sebelumnya dibeli oleh seorang warga bernama Erlena pada Januari 2025 dengan nilai transaksi Rp150 juta.
Pembelian tersebut disebut telah dilunasi dan didukung kuitansi serta bukti transfer.
Selanjutnya, pada Juli 2025, tanah yang sama disebut kembali diperjualbelikan kepada Zamroni dengan mekanisme barter kendaraan dan pembayaran tunai.
Persoalan kemudian muncul setelah pada 26 Februari 2026 diterbitkan dokumen baru yang menurut laporan tersebut diduga tidak mencantumkan seluruh riwayat transaksi tanah.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi pertanahan.
Dugaan Uang Rp5 Juta Masih Perlu Dibuktikan
Selain persoalan dokumen, pemberitaan Bratapos.com juga menyinggung dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan proses administrasi.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Busernasional.my.id tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.
Begitu pula dugaan pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen asli serta keterangan para pihak.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Busernasional.my.id menilai persoalan administrasi pertanahan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah.
Kepala Desa Klampok maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.
Redaksi Busernasional.my.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat data, dokumen, atau keterangan yang dapat meluruskan informasi yang telah beredar.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat menyerahkan bukti dan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Busernasional.my.id akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut berdasarkan informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sumber: Bratapos.com, Lintas Selatan, 5 September 2026.
Penulis: Tim Redaksi Busernasional.my.id













