Daerah  

Pedagang Pasar Karangploso Adukan Polemik Bedak ke DPRD, 189 Pedagang Disebut Setor Puluhan hingga Rp145 Juta

banner 120x600

MALANG – Polemik pembangunan dan penempatan bedak atau kios pedagang di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Perwakilan pedagang buah Pasar Karangploso mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026) sore, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari pembayaran bedak, penerbitan surat keputusan (SK), jumlah bedak yang telah dibangun, hingga ketidakjelasan kelanjutan pembangunan yang telah mereka tunggu selama beberapa tahun.

Usai mengikuti rapat, Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur Suyatno, menjelaskan bahwa nilai pembayaran yang dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan bedak sangat bervariasi.

Menurutnya, ada pedagang yang membayar secara bertahap atau mencicil, namun ada pula yang langsung melunasi. Nilainya disebut berkisar antara Rp50 juta hingga mencapai Rp145 juta untuk satu bedak berukuran sekitar 2×3 meter.

“Untuk satu bedak ukurannya 2×3 meter. Nilainya bervariasi, ada yang Rp50 juta sampai Rp140 juta, bahkan ada yang mencapai Rp145 juta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah para pedagang mendapatkan informasi dan surat yang menjadi dasar mereka untuk menempati bedak. Bahkan, menurutnya, ada pedagang yang menerima SK sekitar satu minggu setelah melakukan pembayaran.

“Yang membayar ada yang mencicil, ada juga yang langsung. Setelah pembayaran, sekitar seminggu kemudian SK sudah terbit,” ujarnya.

Aris menuturkan, jumlah pedagang yang disebut telah melakukan pembayaran mencapai 189 orang. Namun, dari jumlah tersebut, bedak yang telah terbangun dan mulai dapat dimanfaatkan pedagang baru sekitar 72 unit.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang mereka pertanyakan. Para pedagang mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, tetapi hak untuk mendapatkan tempat berdagang belum seluruhnya terealisasi.

“Yang sekarang terbangun dan sudah bisa ditempati itu sekitar 72 bedak, sedangkan pedagang yang sudah melakukan pembayaran mencapai 189 orang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  BONGKAR! Polemik Ruko Ngagel Memanas: Eri Cahyadi-Armuji Diganti Gugatan Hukum, Disebut Lakukan Abuse of Power!

Pedagang Pertanyakan Keabsahan SK
Dalam RDPU juga muncul persoalan mengenai surat atau SK yang selama ini dipegang oleh para pedagang. Terdapat pernyataan dalam forum yang mempertanyakan apakah surat tersebut asli atau tidak.

Aris mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Menurutnya, persoalan itu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau soal surat itu asli atau palsu, kami tidak tahu. Itu kepolisian yang lebih tahu untuk melakukan penyelidikan. Kami hanya pedagang yang menerima surat tersebut,” katanya.

Namun demikian, ia mengaku meyakini bahwa dokumen yang dimiliki pedagang merupakan surat yang selama ini digunakan sebagai dasar dalam proses penempatan bedak.

“Saya punya yang lama dan bentuknya mirip, bahkan persis. Kalau saya pribadi yakin itu asli,” ujarnya.

Aris menegaskan, para pedagang tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka berharap pembangunan bedak dapat dilanjutkan sehingga seluruh pedagang yang telah membayar memperoleh tempat berdagang sesuai dengan yang dijanjikan.

Jika pembangunan memang tidak dapat dilanjutkan, para pedagang meminta agar uang yang telah mereka setorkan dikembalikan.

“Kami minta masalah ini diselesaikan untuk teman-teman pembeli. Kalau bisa dibangunkan, silakan dibangun. Kalau ternyata tidak bisa, tolong dikembalikan. Kami ini berdagang, bukan orang kaya. Kami ini orang susah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar pedagang yang mengambil bedak merupakan pedagang lama. Namun, terdapat pula beberapa orang dari luar yang disebut ikut mendapatkan bedak setelah memperoleh penawaran.

“Yang mengambil kebanyakan pedagang lama. Tetapi ada juga sekitar empat sampai lima orang dari luar yang sebelumnya belum berdagang di situ,” katanya.

Para pedagang mengaku sebelumnya mendapatkan penawaran dari seseorang yang mereka anggap memiliki hubungan dengan pengelola maupun pasar. Karena orang tersebut disebut mengenakan pakaian dinas dan membawa nama pihak yang dianggap memiliki kewenangan, para pedagang akhirnya percaya dan bersedia membayar.

BERITA TERKAIT  Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar Ucapkan Selamat HUT Arema ke-39, Dorong Semangat Persaudaraan dan Kebersamaan

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah dokumen tersebut asli atau palsu.

Darmadi mengatakan, DPRD akan menggali lebih dalam persoalan tersebut, termasuk mempertanyakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mengenai administrasi serta register penerbitan surat bagi para pedagang.

“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Tadi tersampaikan bahwa pedagang merasa ini asli dan dikeluarkan melalui kepala pasar. Tetapi dari Dinas Perindag disampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada register pengajuan SK untuk 72 pedagang, bahkan yang disebut sekarang mencapai 189 pedagang,” terang Darmadi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang menerbitkan dan menandatangani dokumen yang dimiliki para pedagang.

DPRD Siapkan Pendalaman Melalui Pansus
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan bahwa persoalan Pasar Karangploso telah mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat disposisi dari Bupati Malang agar persoalan tersebut dilakukan kajian. DPRD selanjutnya akan menggali informasi lebih mendalam mengenai proses pembangunan bedak, sumber pembiayaan, administrasi, serta aliran dana yang berasal dari pedagang.
“Karena ini swadaya, artinya pembiayaannya berasal dari pedagang pasar sendiri. Maka perencanaannya harus kita lihat dan kita perhatikan,” ujar Darmadi.

Menurutnya, DPRD juga tengah mempertimbangkan langkah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengurai persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

“Pansus ke depan tentunya yang pertama kami akan menggali permasalahan Pasar Karangploso sehingga penyelesaian dan solusinya bisa lebih komprehensif,” katanya.
Darmadi menegaskan, kepentingan dan hak para pedagang harus menjadi perhatian utama. Sebab, mereka telah mengeluarkan uang dengan harapan dapat memperoleh tempat untuk berjualan.

“Pedagang pasar tidak boleh dirugikan. Mereka berharap bisa menempati bedak tersebut, tetapi persoalan hukum juga harus jelas. Artinya, sudah ada uang yang dihimpun dari pedagang, maka harus jelas ke mana uang itu dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

BERITA TERKAIT  Anggaran Dipangkas, Mutu Paskibraka Diuji

DPRD, lanjut Darmadi, juga akan menelusuri apakah pembangunan bedak akan dilanjutkan atau berhenti pada kondisi saat ini.

Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Darmadi mengatakan DPRD belum mengambil keputusan karena proses pendalaman belum dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila pansus nantinya telah bekerja dan menemukan adanya persoalan yang membutuhkan penanganan hukum, rekomendasi dapat disampaikan kepada pihak terkait maupun pemerintah daerah.

“Output-nya nanti setelah pansus bekerja. Pansus belum bekerja, jadi kita belum bisa menentukan langkah hukum seperti apa. Yang jelas, semua informasi akan kita gali terlebih dahulu,” jelasnya.

Darmadi berharap proses penyelesaian polemik Pasar Karangploso dapat segera dilakukan sehingga tidak semakin merugikan para pedagang.

“Harapannya permasalahan pedagang Pasar Karangploso segera terselesaikan dan para pedagang memperoleh hak-haknya seperti yang diharapkan. Mereka berharap mendapatkan bedak pasar sehingga bisa kembali menjalankan aktivitas perdagangan dengan tenang,” pungkasnya.

Para pedagang pun berharap DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang dapat memberikan kepastian mengenai status bedak, keabsahan dokumen, pertanggungjawaban pembayaran, serta kelanjutan pembangunan. Mereka menunggu adanya solusi konkret agar persoalan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir tersebut tidak kembali berlarut-larut.

REPORTER : Matnadir

EDITOR : Redaksi

Penulis: Matnadir Editor: REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *