BANGKALAN, BUSERNASIONAL.MU.ID,– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan. Langkah tegas ini diambil menyusul sosialisasi rencana penggusuran dan pembongkaran kios/lapak pedagang di Terminal Kamal yang telah disampaikan pihak Dishub pada 29 Juli 2026 di Kantor Kecamatan Kamal.

Ketua GBB, M. Rosul Mochtar, SE, SH, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kehadiran organisasinya berlandaskan SK Menkumham RI Nomor: AHU-0001166.AH.01.07 Tahun 2024. GBB hadir sebagai bentuk partisipasi aktif dan konstruktif dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bangkalan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melindungi hak-hak masyarakat kecil.
“Kami mendukung penataan kota, namun rencana penggusuran kios atau lapak pedagang di Terminal Kamal ini patut dipertanyakan karena diduga belum memiliki perencanaan yang matang, seperti detail engineering design (DED) atau site plan yang jelas, serta kepastian ketersediaan anggaran pemerintah,” tegas M. Rosul Mochtar, SE, SH.
Berdasarkan sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kamal, Dinas Perhubungan Bangkalan memaparkan rencana pembangunan taman bermain dan kios/lapak baru di area Terminal Kamal pasca-penggusuran. Kendati demikian, GBB menilai proyek tersebut masih memerlukan kajian mendalam, persetujuan dari Bupati Bangkalan, serta transparansi anggaran agar tidak merugikan para pedagang lokal yang menggantungkan hidupnya di terminal tersebut.
Berlandaskan Payung Hukum yang Kuat
Dalam surat resmi tertanggal 30 Juli 2026 dengan nomor 001.129/VII.112.GBB/2026, GBB merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Tuntut Ruang Dialog Melalui Audiensi
Guna mencari solusi terbaik melalui komunikasi dua arah, GBB meminta agar audiensi dapat diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal: Senin, 3 Agustus 2026
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan
Acara: Audiensi Gerakan Bangkalan Bersih Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan
Tembusan surat permohonan audiensi ini juga telah disampaikan kepada jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Bangkalan, meliputi Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Kejari Bangkalan, Kepala Kesbangpol, Inspektorat, Camat Kamal, hingga Kepala Desa Kamal.














