PT Ben Santoso Disorot! Diduga Beroperasi Tanpa Pertek, Aktivis Pertanyakan Legalitas Izin Lingkungan

banner 120x600

BANGKALAN | BUSERNASIONAL.MY.ID – Aktivitas galangan kapal milik PT Ben Santoso Shipyard di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga masih beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, salah satu dokumen penting dalam proses perizinan lingkungan.


Informasi yang dihimpun dari media Kabar Madura menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengakui Pertek untuk aktivitas galangan kapal masih dalam proses. Meski demikian, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Perwakilan PT Ben Santoso, Tiyo Sadewa, dikabarkan menyatakan bahwa proses Pertek masih ditangani oleh konsultan dan telah melalui koordinasi dengan DLH Jawa Timur. Menurutnya, seluruh perizinan lainnya telah rampung, sementara Pertek masih menunggu penyelesaian administrasi.
Namun kondisi tersebut menuai kritik dari sejumlah aktivis lingkungan. Mahmudin, aktivis Gerakan Peduli Bangkalan (GPB), menilai perusahaan semestinya tidak menjalankan aktivitas operasional sebelum seluruh dokumen perizinan, termasuk Pertek, benar-benar diterbitkan.
“Secara logika, perusahaan baru boleh beroperasi setelah seluruh dokumen perizinan terpenuhi karena Pertek merupakan bagian integral dari persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Mahmudin mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan yang lengkap. Dalam regulasi tersebut, keberadaan Pertek menjadi salah satu syarat yang tidak dapat dipisahkan dari proses penerbitan izin lingkungan.
Tak hanya itu, GPB juga menyoroti lokasi aktivitas perusahaan yang disebut berada hingga melampaui garis bibir pantai. Berdasarkan data yang dirujuk dari Badan Informasi Geospasial (BIG), area usaha PT Ben Santoso berada pada kawasan darat dan laut sehingga memerlukan sejumlah dokumen tambahan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan, serta izin reklamasi apabila terdapat aktivitas pemanfaatan ruang laut.
Menurut Mahmudin, kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan pesisir harus melalui kajian dan persetujuan yang ketat untuk memastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kepastian hukum terhadap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah pesisir Kamal. Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya DLH Jawa Timur dan pemerintah daerah, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan perusahaan demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, perhatian publik masih tertuju pada proses penerbitan Pertek PT Ben Santoso Shipyard serta kesesuaian operasional perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi Busernasional.my.id)
Sumber: Kabar Madura, 25 Juni 2026.

BERITA TERKAIT  DPR Dukung Pemanfaatan Aset BGN Guru
Penulis: ZQEditor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *