Malang — Keterlambatan pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Malang. Laporan media menyebut keterlambatan berlangsung berbulan bulan dan disertai dugaan kebijakan pemotongan pendapatan. Kasus ini memicu perhatian publik terkait tata kelola keuangan rumah sakit pendidikan serta perlindungan hak tenaga kerja di sektor kesehatan daerah.
Kasus keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang atau RSI Unisma kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Malang. Informasi ini muncul dari pemberitaan beberapa media lokal yang kemudian mengangkat adanya dugaan keterlambatan pembayaran yang berlangsung dalam kurun waktu berbulan bulan.
Berdasarkan laporan Sudutkota.id dengan judul Viral Keluhan Pegawai RSI Unisma Disnaker Minta Tempuh Jalur Mediasi yang dipublikasikan pada 22 Juni 2026, disebutkan bahwa sejumlah pegawai mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang tidak lagi hanya hitungan hari, tetapi telah berkembang menjadi hitungan minggu hingga mendekati tiga bulan. Media tersebut juga menyebutkan bahwa laporan telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk proses penanganan lebih lanjut.
Laporan lain dari Kabarbaru.co dengan judul Buntut Polemik Gaji Karyawan Aktivis Desak Disnaker Jatim Segera Periksa Direktur RSI Unisma yang dipublikasikan pada 21 Juni 2026, menyoroti adanya desakan dari pihak luar agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap manajemen rumah sakit. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ketidakteraturan dalam pembayaran hak pekerja yang memicu keresahan di kalangan karyawan.
Sementara itu JatimHariIni dengan judul Viral Karyawan RS Unisma Malang Ngaku Belum Digaji Tiga Bulan yang dipublikasikan pada 22 Juni 2026 melaporkan bahwa sebagian pekerja mengaku belum menerima gaji secara penuh selama periode tertentu. Media ini menggambarkan kondisi tersebut sebagai pemicu tekanan ekonomi bagi para karyawan yang terdampak langsung oleh keterlambatan pembayaran.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang secara rinci menjelaskan penyebab keterlambatan dari pihak manajemen RSI Unisma dalam pemberitaan media media tersebut. Begitu pula klarifikasi detail dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Malang masih terbatas pada proses penanganan laporan dan mekanisme mediasi antara pihak pekerja dan manajemen rumah sakit.
Dalam perspektif ketenagakerjaan di Indonesia, pembayaran upah merupakan kewajiban utama pemberi kerja kepada pekerja sesuai perjanjian kerja. Keterlambatan pembayaran dapat menjadi objek pengawasan dan mediasi oleh dinas ketenagakerjaan setempat apabila terdapat laporan dari pihak pekerja yang merasa dirugikan.
Kasus RSI Unisma ini juga menambah daftar persoalan keterlambatan pembayaran upah di sektor layanan kesehatan yang berbasis institusi pendidikan dan yayasan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta sistem penggajian yang konsisten agar tidak mengganggu stabilitas kerja dan pelayanan publik di rumah sakit.
Dari sisi hubungan industrial, situasi ini menempatkan pekerja pada posisi rentan ketika terjadi ketidakpastian pembayaran. Di sisi lain institusi juga dituntut memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Dengan masih berlangsungnya proses pelaporan di Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan bergantung pada hasil mediasi antara pihak pekerja dan manajemen rumah sakit serta klarifikasi resmi terkait kondisi keuangan dan mekanisme pembayaran gaji di lingkungan RSI Unisma.














