BURONAN CURANMOR DIBEKUK SAAT TIDUR PULAS, USAI CURI LAPTOP MAHASISWA DI MASJID

banner 120x600

BANGKALAN, BUSER NASIONAL – Pelarian pria berinisial RL (24) akhirnya kandas. Setelah sempat menjadi buronan (DPO) Satreskrim Polres Pamekasan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku justru ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat kedapatan sedang tertidur pulas di sebuah musola di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Jumat (15/5/2026).

​Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan tindak pidana pencurian laptop milik seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bernama Vendrik Ardika. Aksi nekad pelaku terekam kamera CCTV masjid pada Kamis (14/5/2026) dini hari.

​Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

​”Tersangka ternyata juga merupakan DPO Polres Pamekasan atas kasus curanmor dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Pamekasan,” tegas AKP Hafid.

BERITA TERKAIT  Diduga Aniaya Sejumlah Anak, Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan ke Polrestabes

​Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, tersangka masuk ke dalam masjid pada pukul 02.40 WIB. Setelah berpura-pura melaksanakan salat, pelaku kemudian menggasak laptop milik korban yang berisi data penting serta file skripsi pada pukul 03.05 WIB.

​Saat kejadian, korban—mahasiswa semester VIII Prodi Teknik Mesin asal Ponorogo—sedang tertidur lelap di masjid lantaran kelelahan usai mengerjakan tugas di laboratorium.

​”Kami melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV masjid. Setelah berhasil teridentifikasi, tim Resmob bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang tidur di musola perumahan Desa Telang,” imbuh Kasat Reskrim.

​Kini, akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat, tersangka RL harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (Tim Buser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *