Proposal itu tampak meyakinkan. Di atas kertas, isinya menjanjikan pelatihan, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan literasi keuangan, hingga berbagai kegiatan sosial yang sejalan dengan tujuan Program Sosial Bank Indonesia dan program Penyuluhan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Dana pun dikucurkan. Namun, menurut penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian kegiatan yang diajukan melalui sejumlah yayasan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Dari sinilah sebuah perkara yang menyeret anggota DPR RI Heri Gunawan berkembang menjadi salah satu kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial terbesar yang melibatkan mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Kasus ini bukan sekadar tentang besarnya nilai uang yang diduga diselewengkan. Lebih dari itu, perkara ini mengundang pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan terhadap dana sosial lembaga negara. Ketika program yang dirancang untuk membantu masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana memperkaya diri, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang mengelola amanah tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020–2023. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Satori sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui penyelidikan, penyidikan, analisis transaksi keuangan, pemeriksaan saksi, serta penggeledahan di sejumlah lokasi. Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang nantinya akan diuji di pengadilan.
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Heri Gunawan diduga memanfaatkan empat yayasan yang berada di bawah Rumah Aspirasi miliknya untuk mengajukan proposal bantuan kepada Bank Indonesia dan OJK. Proposal tersebut memperoleh persetujuan sehingga dana bantuan dicairkan. Namun, penyidik menduga kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka yayasan yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah fungsi menjadi sarana memperoleh dana publik secara melawan hukum.
KPK menduga posisi Heri Gunawan sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 memberikan akses yang lebih dekat terhadap mitra kerja komisi, termasuk Bank Indonesia dan OJK. Komisi XI memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua lembaga tersebut. Namun, fungsi pengawasan yang diberikan konstitusi kepada anggota parlemen tidak boleh ditafsirkan sebagai ruang untuk memengaruhi distribusi program sosial yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, kebutuhan masyarakat, dan tata kelola yang transparan.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK menyebut Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia, sekitar Rp7,64 miliar dari program Penyuluhan Jasa Keuangan OJK, serta sekitar Rp1,94 miliar yang berasal dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Penyidik menduga dana tersebut kemudian dialihkan melalui berbagai rekening sebelum akhirnya digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk rumah makan, outlet minuman, rumah, dan kendaraan bermotor. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana modus korupsi mengalami perubahan. Jika pada masa lalu penyimpangan lebih banyak terjadi melalui proyek pembangunan atau pengadaan barang dan jasa, kini lembaga berbadan hukum seperti yayasan diduga dimanfaatkan sebagai kendaraan administratif untuk memperoleh dana publik. Citra yayasan sebagai organisasi sosial yang identik dengan kegiatan kemanusiaan membuat tingkat kewaspadaan publik relatif lebih rendah. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan penyimpangan apabila mekanisme verifikasi dan pengawasan tidak berjalan secara efektif.
Di sisi lain, penting pula menjaga keberimbangan informasi. Hingga perkembangan penyidikan yang dipublikasikan KPK, proses hukum masih berjalan dan pembuktian belum memasuki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus diuji melalui proses peradilan. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan, mengajukan bukti, serta memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Prinsip inilah yang harus tetap menjadi pijakan agar pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi dan due process of law.














