SIDOARJO – Busernasional.my.id — Dugaan ketidaktransparanan dalam proses rehabilitasi terhadap seorang warga berinisial Adit mencuat dan menjadi sorotan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp25 juta yang disebut mengalir ke rekening atas nama pribadi, bukan rekening resmi lembaga.
Informasi ini sebelumnya diberitakan oleh media lokal Infopol.co.id. Media Buser Nasional (Busernasional.my.id) melangsir kembali informasi tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap transparansi pengelolaan biaya rehabilitasi dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adit disebut diamankan petugas di wilayah Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat, 10 Juli 2026. Menurut informasi yang diberitakan Infopol.co.id, saat diamankan tersebut disebut tidak ditemukan barang bukti sabu.
Dalam perkembangan berikutnya, Adit dikabarkan menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo (Sahit).
Namun, persoalan kemudian muncul setelah adanya bukti transaksi yang disebut telah dihimpun media lokal tersebut. Nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp25.000.000 dan disebut dilakukan dalam dua transaksi.
Pertama, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 11.53 WIB, terdapat transfer sebesar Rp10.000.000 ke rekening atas nama Octavian Abrianto.
Kemudian pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.17 WIB, dilakukan transfer berikutnya sebesar Rp15.000.000 ke rekening BNI nomor 1568202776 atas nama Wahyu.
Jika data transaksi tersebut benar dan berkaitan dengan pembayaran rehabilitasi Adit, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar penarikan, pihak penerima, serta pertanggungjawaban administratif atas uang tersebut.
Bukan Sekadar Soal Rp25 Juta
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya biaya rehabilitasi. Titik krusialnya adalah kejelasan siapa yang menerima pembayaran dan atas dasar kewenangan apa.
Apabila pembayaran memang merupakan biaya resmi rehabilitasi, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan tarif, rincian layanan, dokumen pembayaran, serta pihak yang secara sah menerima dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran kepada rekening pribadi yang tidak memiliki hubungan administratif dengan lembaga, kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun pungutan yang tidak sesuai prosedur.
Buser Nasional tidak menyimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan pungli, pemerasan, atau tindak pidana tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Namun, adanya dugaan aliran dana ke rekening pribadi merupakan fakta yang layak diklarifikasi secara serius, terlebih karena menyangkut proses rehabilitasi dalam perkara narkotika yang seharusnya memiliki mekanisme dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Pertanyaan Penting untuk Sahwahita
Atas informasi tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pengelola Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.
Pertama, apakah Adit benar menjalani rehabilitasi di Sahwahita dan atas dasar rekomendasi atau keputusan siapa?
Apakah proses tersebut berdasarkan rujukan BNN, kepolisian, Tim Asesmen Terpadu (TAT), tenaga medis, atau mekanisme lainnya?
Kedua, apa dasar penetapan biaya sebesar Rp25 juta dan layanan apa saja yang diberikan kepada pasien sehingga menghasilkan nominal tersebut?
Ketiga, apabila benar pembayaran dilakukan kepada rekening atas nama Octavian Abrianto dan Wahyu, apa hubungan kedua nama tersebut dengan Sahwahita dan apa dasar administratif serta legal pembayaran melalui rekening pribadi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena publik membutuhkan kejelasan mengenai alur uang, dasar pembayaran, penerima dana, dan pertanggungjawabannya.
Sahwahita Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip cover both sides dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan, media lokal Infopol.co.id disebut telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pengelola Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.
Namun, hingga informasi tersebut diberitakan, pihak pengelola disebut belum memberikan jawaban atau keterangan resmi meskipun pesan konfirmasi telah diterima.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tidak dapat otomatis dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan. Karena itu, Buser Nasional tetap membuka ruang hak jawab bagi Sahwahita maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Perlu Pemeriksaan Independen
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.
Jika benar terdapat transaksi rehabilitasi yang masuk ke rekening pribadi, maka pihak berwenang dan pengelola lembaga perlu menjelaskan asal-usul dana, dasar penagihan, penerima pembayaran, hubungan penerima dengan lembaga, serta pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Di sisi lain, apabila seluruh transaksi tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan administratif yang sah, klarifikasi terbuka juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang merugikan pihak mana pun.
Buser Nasional akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan fakta serta hak jawabnya.
Bersambung.













