PAMEKASAN, BUSERNASIONAL— Suasana di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendadak memanas, Rabu (7/10/2026). Sebuah bangunan retail modern yang belum sempat membuka pintunya untuk pelanggan justru lebih dulu dihantam alat berat ekskavator hingga rata dengan tanah.
Aksi pembongkaran ini disaksikan langsung oleh sekitar 500 orang yang terdiri dari alumni sejumlah pesantren dan masyarakat setempat. Mereka hadir di lokasi sebagai bentuk protes keras dan penolakan terhadap berdirinya jaringan retail modern di kawasan tersebut.
Kronologi Penolakan hingga Berujung Pembongkaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut sejatinya dijadwalkan mulai beroperasi pada 15 Oktober 2026. Namun, sebelum tanggal pembukaan tiba, kemarahan warga dan alumni pesantren sudah tidak terbendung.
Perwakilan alumni pesantren, Khairul Kalam, menegaskan bahwa aksi pembongkaran ini tidak dilakukan secara serta-merta tanpa dasar.
“Kami tidak ujug-ujug membongkar. Tapi kami sudah menolak dan memberikan peringatan sejak lama,” ujar Khairul di lokasi kejadian, Rabu (7/10/2026).
Penolakan ini sejatinya telah disuarakan sejak 20 Juli 2026 saat bangunan masih dalam tahap konstruksi. Sejumlah ulama, tokoh masyarakat, hingga alumni pesantren turut membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan penolakan demi menjaga eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta bisnis pondok pesantren.
Tudingan Perizinan Belum Lengkap dan Kelambanan Pemkab
Khairul mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan persoalan ini kepada Bupati Pamekasan sejak bulan Juli lalu, yang sempat membuat pembangunan terhenti sementara. Namun, menjelang hari pembukaan, aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan secara diam-diam.
Sehari sebelum eksekusi pembongkaran, tepatnya Selasa (6/10/2026), perwakilan tokoh masyarakat dan alumni pesantren sempat mendatangi Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, sebagai langkah persuasif terakhir. Sayangnya, tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai terlalu lambat.
“Sejak 20 Juli 2026, Pemkab tidak bergerak sejak penolakan pertama kita lakukan. Baru kemarin keluar surat teguran,” sesal Khairul.
Selain masalah perlindungan ekonomi kerakyatan, Khairul juga memastikan bahwa bangunan retail modern tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan yang lengkap, termasuk restu dari lingkungan masyarakat dan kepala desa setempat.
Sikap Resmi Pihak Kecamatan
Sementara itu, Camat Palengaan Hasyim Abdurrahman yang memantau langsung jalannya pembongkaran didampingi aparat TNI dan Polri, membenarkan adanya persoalan administrasi pada bangunan tersebut.
“Sebelumnya juga ada surat teguran dari Satpol PP. Memang ada izin yang kurang lengkap,” terang Hasyim singkat.
Kendati demikian, aksi massa yang dikawal ketat oleh aparat keamanan berlangsung terkendali hingga bangunan yang sedianya menjadi pusat perbelanjaan modern itu runtuh sebelum sempat meresmikan operasionalnya.
Penegasan Sikap Alumni Pesantren
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi atau kehadiran retail modern secara mutlak. Namun, mereka meminta agar pendirian usaha skala besar harus memperhitungkan zonasi serta dampak sosial-ekonomi di sekitar basis-basis pendidikan Islam.
“Kami tidak menutup akses. Selama dibangun jauh dari lokasi basis pesantren dan UMKM lokal,” pungkas Khairul Kalam tegas. (BuserNasional / Tim)














