Hukum  

RESIDIVIS KAMBUHAN! Baru 3 Tahun Bebas, MR Kembali Diringkus Polrestabes Surabaya Bawa Sabu

banner 120x600

SURABAYA, BUSERNASIONAL— Aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian nampaknya tak membuat jera seorang pria berinisial MR (42). Baru tiga tahun menghirup udara bebas, residivis kasus narkotika ini terpaksa harus kembali mencicipi dinginnya sel tahanan.

MR diringkus oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya, setelah kedapatan mengedarkan kembali barang haram jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya, membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka di lingkungannya.

“Benar, kami telah mengamankan seorang residivis berinisial MR atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba,

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat poket plastik berisi sabu dengan berat total 0,908 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

BERITA TERKAIT  EKSKLUSIF: Duit Rakyat Program MBG Disikat! Aset Mewah Senilai Miliaran, Helikopter, Hingga Pesawat Pribadi Disita Paksa

Jaringan Lapas dan Madura

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa MR tidak beroperasi sendirian. Pemasok utama sabu kepada MR diduga kuat adalah seorang pria berinisial IR.

Modus operandi yang mereka gunakan juga cukup rapi. MR dan IR diketahui saling mengenal saat sama-sama mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam kasus yang sama sebelumnya.

“Tersangka MR mendapatkan pasokan sabu dari IR, kenalannya saat di lapas. Barang tersebut diduga dipasok dari wilayah Madura sebelum diedarkan kembali di Surabaya,” jelasnya

Tersangka Diancam Hukuman Berat

MR sendiri bukanlah wajah baru di dunia kriminal narkotika. Ia tercatat pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018 dan divonis hukuman empat tahun penjara. Setelah selesai menjalani masa hukumannya dan baru tiga tahun menghirup udara bebas, kini ia kembali berurusan dengan hukum.

BERITA TERKAIT  SKANDAL KETENAGAKERJAAN KEMBALI MENGGEGERKAN! PT BSS DIDUGA KUAT LAKUKAN MANIPULASI KEJAM, KORBAN DI-“MITRA”-KAN TAPI DIGAJI & BER-BPJS! SIAP-SIAP DILAPORKAN KE APH!

Atas perbuatannya kali ini, MR dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama untuk memberinya efek jera.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk sang pemasok, IR.

(Redaksi/Buser Nasional) Sumber :BJ

BERITA TERKAIT  GAGAL MASUK! Nenek-nenek di Sidoarjo Selundupkan Sabu 17 Gram Dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong
Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *