MALANG, BUSERNASIONAL.MY.ID — Dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan oknum yang mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut sebelumnya diberitakan oleh Bratapos.com pada 26 September 2026 dengan judul “Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Oknum Narkoba Polda Jatim: Tersangka Bebas Tanpa Prosedur, Polisi Masih Bungkam.”
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak keluarga dua warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang disebut berinisial Andre dan Gale alias Plolong.
Berdasarkan informasi yang dimuat Bratapos, kedua warga tersebut diduga ditangkap oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Unit 2 Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan inisial T dan N.
Pihak keluarga disebut menyerahkan uang dalam dua tahap pada 22 Agustus 2026, yakni transfer sebesar Rp45 juta melalui ATM BCA Gondanglegi ke rekening atas nama Sulistiyo dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Setelah penyerahan uang tersebut, kedua orang yang disebut sebagai tersangka kemudian dilepaskan.
Namun, menurut informasi yang diberitakan Bratapos, pelepasan tersebut disebut tidak disertai dokumen resmi yang menjelaskan status hukum kedua orang tersebut maupun dokumen rujukan rehabilitasi sebagaimana mekanisme resmi.
Polisi Disebut Belum Memberikan Klarifikasi
Bratapos juga memberitakan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim dan Subbidang Paminal Bidang Propam Polda Jatim.
Hingga berita Bratapos diterbitkan pada 26 September 2026, belum terdapat keterangan resmi yang dimuat dari pihak kepolisian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, termasuk status penanganan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
BuserNasional.my.id menilai keterangan resmi dari institusi terkait menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada klaim sepihak.
Menunggu Proses Pemeriksaan dan Pembuktian
Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan nama, inisial, maupun tuduhan dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara narkotika oleh oknum aparat, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan fakta dari informasi yang beredar, pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Kanal Pengaduan Resmi Tersedia
Polri menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui Yanduan Propam Polri untuk laporan terkait perilaku anggota kepolisian. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, melampirkan informasi pendukung, serta memantau status pengaduan.
Polda Jatim juga mencantumkan pelayanan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan SPKT.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengaduan resmi dan menyerahkan bukti yang dimiliki agar dugaan tersebut dapat diverifikasi secara profesional.
BuserNasional.my.id Akan Melakukan Konfirmasi
BuserNasional.my.id akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan membuka ruang bagi Ditresnarkoba Polda Jatim, Bidang Propam Polda Jatim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain mengenai status penanganan perkara, dasar pelepasan dua warga yang disebut dalam pemberitaan, serta ada atau tidaknya pemeriksaan internal terhadap dugaan permintaan uang tersebut.
BuserNasional.my.id — berita update terpercaya, berimbang dan mengedepankan konfirmasi.
Bersambung…













