Klarifikasi BOSP SMPN 8 Gresik Belum Terjawab, Tim Investigasi Catat Temuan Lapangan

banner 120x600

GRESIK, BUSERNASIONAL.MY.ID — Upaya memperoleh klarifikasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 di UPT SMP Negeri 8 Gresik kembali dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 10.10 WIB.

Investigasi lapangan dilakukan LPK-YLDI bersama Tim Komunitas JAWARAH dengan mendatangi UPT SMP Negeri 8 Gresik yang berlokasi di Jalan Tenaru, Cangkir, Kabupaten Gresik.

Saat tim berada di lokasi, pihak sekolah yang hendak dikonfirmasi disebut tidak berada di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan petugas keamanan atau satpam sekolah, Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Burhanudin, S.Pd., M.Si., bersama Wawan/Dwi Rahmawan yang disebut sebagai Humas sekaligus Kepala TU, telah keluar dari lingkungan sekolah.

Satpam juga menyampaikan bahwa keduanya terkadang kembali ke sekolah setelah keluar, namun ada kemungkinan tidak kembali pada hari yang sama.

Keterangan tersebut dicatat sebagai informasi lapangan. Keberadaan pejabat sekolah di luar lingkungan sekolah pada saat jam kerja, apabila benar, tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, karena dapat saja berkaitan dengan tugas kedinasan. Untuk itu, diperlukan penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai kegiatan dan tugas kedinasan pada saat dilakukan konfirmasi.

Wakil Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Karena kepala sekolah dan pihak Humas/Kepala TU tidak berada di tempat, tim kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Wakil Kepala Sekolah.

BERITA TERKAIT  Duet Kapas 02 Sabet Juara Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI di Bojonegoro

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim, Wakil Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi maupun klarifikasi terkait persoalan pengelolaan BOSP yang sedang ditanyakan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan tim mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan BOSP tahun 2025 belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan.

Upaya Konfirmasi Melalui Telepon dan WhatsApp

Upaya mendapatkan keterangan juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada pihak terkait.

Menurut tim, hingga proses konfirmasi dilakukan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah dan Humas belum memperoleh tanggapan.

Gus Har selaku pengurus LPK-YLDI mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menginginkan persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan data.

“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena tidak berada di sekolah. Yang kami perlukan adalah klarifikasi. Kalau memang ada tugas kedinasan di luar sekolah, tentu bisa dijelaskan. Begitu juga mengenai pengelolaan BOSP 2025, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Gus Har.

Sementara itu, Herman Hidayat, SE., Ketua Umum Komunitas JAWARAH, mengatakan temuan lapangan akan dicatat dan diverifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Keterangan satpam kami catat sebagai informasi lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum. Kami tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan Humas untuk menjelaskan. Apabila klarifikasi belum diberikan, kami akan menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,” katanya.

Herman menyebut, apabila diperlukan, pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat, Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, maupun lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.

BERITA TERKAIT  Meriahkan HUT ke- 81 TNI, Kodim Bojonegoro bersama ORADO Gelar Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar dugaan kejanggalan dalam pengelolaan BOSP tahun 2025 dapat diperiksa berdasarkan dokumen, ketentuan, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari kepastian fakta. Kalau administrasi dan penggunaan anggaran semuanya benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga yang berwenang menentukan tindak lanjutnya,” ujar Herman.

Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka

LPK-YLDI dan Komunitas JAWARAH menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Humas/Kepala TU, maupun pihak sekolah.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan keberadaan pejabat sekolah ketika tim melakukan konfirmasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOSP tahun 2025.

BERITA TERKAIT  Semarak HJB dan HUT TNI 2026, Pemkab bersama Kodim Bojonegoro Gelar LCC Wawasan Kebangsaan

BuserNasional.my.id juga membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, dokumen pendukung, atau hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai keberadaan kepala sekolah dan Humas/Kepala TU dalam berita ini bersumber dari keterangan petugas keamanan saat tim melakukan kunjungan lapangan. Keterangan tersebut bukan bukti terjadinya pelanggaran atau tindak pidana. Adapun dugaan penyimpangan pengelolaan BOSP tahun 2025 masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Penulis: Must teamEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *